UTANG NEGARA

Rasio Utang 3 Tahun Terakhir Membengkak, Ini Tanggapan Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 17:10 WIB
Rasio Utang 3 Tahun Terakhir Membengkak, Ini Tanggapan Menkeu

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengkonfirmasi rasio utang Indonesia yang terus naik dalam 3 tahun terakhir. Sejumlah siasat akan ditempuh agar pengelolaan utang tetap dalam koridor aman dan terkendali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/7). Menurutnya, kenaikan rasio utang merupakan fenomena jangka pendek, ekses kebijakan belanja yang ekspansif.

"Pemerintah akan tetap mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas yang bijaksana (prudent) dan terkendali (manageable) serta terus diupayakan menurun secara bertahap dalam jangka menengah," katanya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan bahwa rasio utang dalam jangka menengah diharapkan menjadi 27,87%-26,25% terhadap PDB pada 2022. Proyeksi ini merupakan langkah pemerintah untuk tetap mengendalikan utang agar tidak menjadi sentimen negatif bagi perekonomian.

Dia mengungkapkan, rasio utang terhadap PDB Indonesia pada Mei 2018 sebesar 29,6%. Secara nominal angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara lain di Asia seperti Thailand yang sebesar 42% dan India 69%.

Selain itu, Sri Mulyani menjabarkan besaran utang pemerintah per Mei 2018 turun Rp11,52 triliun menjadi Rp 4.169,09 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya dimana utang sebesar Rp 4.180,61 triliun.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani mengatakan bahwa strategi pengelolaan utang akan dilakukan secara hati-hati. Terlebih, desain APBN di tahun depan masih mengandalkan utang untuk menutupi defisit anggaran.

"Maka dari itu, perlu disusun APBN yang defisit yang pembiayaannya dapat ditutup dari sumber-sumber pembiayaan yang aman," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini