KEBIJAKAN PAJAk

Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 12:00 WIB
Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

Paparan Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Data Kementerian Keuangan menunjukkan arah penerimaan pajak dan rasio pajak masih sangat ditentukan oleh perkembangan harga komoditas dan kebijakan khusus seperti PPS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketika harga komoditas sedang tinggi, kontribusinya terhadap penerimaan pajak bisa sangat dominan.

"Kontribusinya bisa cukup dominan, bisa antara 10% dan 20%, terhadap total penerimaan pajak yang kemudian memengaruhi bisa tax ratio dengan adanya boom dan bust," ujar Sri Mulyani, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sebagai contoh, pada 2021 pemerintah mencatatkan penerimaan pajak senilai 1.278,6 triliun dengan kenaikan harga komoditas berkontribusi senilai Rp117,8 triliun. Rasio pajak pada 2021 tercatat mencapai 7,5%. Tanpa peran komoditas, rasio pajak pada 2021 tercatat bakal hanya sebesar 6,8%.

Pada 2022, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.608,1 triliun dengan rasio pajak sebesar 8,6%. Komoditas tercatat akan berkontribusi senilai Rp289,8 triliun, sedangkan PPS telah menyumbang penerimaan pajak senilai Rp61 triliun. Tanpa adanya faktor peningkatan harga komoditas, rasio pajak pada 2022 diperkirakan hanya akan sebesar 6,8%.

Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.715,1 triliun dengan komoditas masih memberikan kontribusi senilai Rp211 triliun. Rasio pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai 8,2%. Tanpa ada kenaikan harga komoditas, rasio pajak diperkirakan hanya sebesar 7,2%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus berupaya menciptakan penerimaan pajak yang lebih stabil. Melalui reformasi pajak DJP diharapkan memiliki basis penerimaan yang lebih luas dan kuat. "Sehingga tidak sangat tergantung pada event atau shock yang sifatnya bisa memengaruhi keseluruhan," ujar Sri Mulyani.

Reformasi pajak dilakukan melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pemanfaatan data yang bersumber dari tax amnesty, PPS, dan automatic exchange of information (AEOI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko