KEBIJAKAN PAJAk

Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 12:00 WIB
Rasio Pajak Indonesia Masih Bergantung Komoditas, Ini Kata Sri Mulyani

Paparan Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Data Kementerian Keuangan menunjukkan arah penerimaan pajak dan rasio pajak masih sangat ditentukan oleh perkembangan harga komoditas dan kebijakan khusus seperti PPS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketika harga komoditas sedang tinggi, kontribusinya terhadap penerimaan pajak bisa sangat dominan.

"Kontribusinya bisa cukup dominan, bisa antara 10% dan 20%, terhadap total penerimaan pajak yang kemudian memengaruhi bisa tax ratio dengan adanya boom dan bust," ujar Sri Mulyani, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebagai contoh, pada 2021 pemerintah mencatatkan penerimaan pajak senilai 1.278,6 triliun dengan kenaikan harga komoditas berkontribusi senilai Rp117,8 triliun. Rasio pajak pada 2021 tercatat mencapai 7,5%. Tanpa peran komoditas, rasio pajak pada 2021 tercatat bakal hanya sebesar 6,8%.

Pada 2022, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.608,1 triliun dengan rasio pajak sebesar 8,6%. Komoditas tercatat akan berkontribusi senilai Rp289,8 triliun, sedangkan PPS telah menyumbang penerimaan pajak senilai Rp61 triliun. Tanpa adanya faktor peningkatan harga komoditas, rasio pajak pada 2022 diperkirakan hanya akan sebesar 6,8%.

Pada 2023, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.715,1 triliun dengan komoditas masih memberikan kontribusi senilai Rp211 triliun. Rasio pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai 8,2%. Tanpa ada kenaikan harga komoditas, rasio pajak diperkirakan hanya sebesar 7,2%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus berupaya menciptakan penerimaan pajak yang lebih stabil. Melalui reformasi pajak DJP diharapkan memiliki basis penerimaan yang lebih luas dan kuat. "Sehingga tidak sangat tergantung pada event atau shock yang sifatnya bisa memengaruhi keseluruhan," ujar Sri Mulyani.

Reformasi pajak dilakukan melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pemanfaatan data yang bersumber dari tax amnesty, PPS, dan automatic exchange of information (AEOI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN