KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Pajak Daerah Belum Optimal, Begini Catatan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 11:18 WIB
Rasio Pajak Daerah Belum Optimal, Begini Catatan Kemenkeu

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Media Briefing, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir masih belum optimal. Hal ini terlihat dari rasio pajak daerah beberapa tahun terakhir ini sekitar 1,42%.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebut rasio pajak daerah (local tax ratio) dalam beberapa tahun terakhir hanya berkisar 1,42% sebelum pandemi dan turun ke 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Ini menggambarkan jika penggalian potensi di daerah memang masih belum optimal," katanya dalam acara Media Briefing, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Astera menilai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengakomodasi upaya penggalian potensi tersebut. Salah satunya adalah dengan mengurangi jumlah jenis pajak daerah dan retribusi daerah dikurangi.

Alhasil, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi tidak perlu mengelola banyak jenis pajak secara bersamaan. Harapannya, unit yang mengelola pajak di daerah dapat mengelola setiap jenis pajaknya secara lebih optimal.

Pada UU HKPD, jenis pajak daerah dikurangi dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Adapun jenis retribusi dikurangi dari 32 jenis menjadi tunggal 18 jenis saja.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

"Simplifikasi bukan berarti ada objek yang hilang, melainkan objek yang sejenis digabungkan," ujar Prima.

Contoh, pajak-pajak daerah berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan pajak parkir diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Pemerintah, lanjut, berharap pengurangan jenis pajak dan retribusi tersebut juga dapat menekan biaya kepatuhan (compliance cost) dan biaya administrasi (administration cost). Pada gilirannya, kepatuhan wajib pajak turut meningkat.

"Ada daerah yang pendapatan pajaknya kalau dibandingkan dengan biaya kepatuhannya kadang-kadang terlalu dekat, jadi net-nya tipis. Ini harus dilakukan restrukturisasi, harapannya administration cost dan compliance cost turun," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Desember 2021 | 23:44 WIB

Untuk mengurangi cost of taxation, dapat dilihat dari 2 sisi yaitu administrative cost dari sisi fiskus dan compliance cost dari sisi wajib pajak. Simplifikasi jenis pajak diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi cost of taxation tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari