KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak 2024 Ditargetkan Capai 10,18%, Strategi Ini Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 16:30 WIB
Rasio Pajak 2024 Ditargetkan Capai 10,18%, Strategi Ini Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 menargetkan rasio perpajakan sebesar 9,91% hingga 10,18% pada tahun depan.

Dengan rasio perpajakan tersebut, penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,8% hingga 16,5% bila dibandingkan dengan target tahun ini yang senilai Rp2.021,2 triliun atau 9,6% dari PDB.

"Melalui reformasi fiskal, diharapkan tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang makin berkualitas terefleksi pada primary balance yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable," tulis pemerintah dalam KEM PPKF 2024, dikutip Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Merujuk pada postur makro fiskal jangka menengah pada KEM PPKF 2024, rasio perpajakan ditargetkan terus naik secara bertahap dan akan mencapai 10,31% hingga 10,77% pada 2027.

"Upaya mobilisasi penerimaan negara dilakukan dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan insentif fiskal untuk transformasi ekonomi yang mendorong investasi," tulis pemerintah.

Secara umum, kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah pada 2024 antara lain optimalisasi perluasan basis; melaksanakan ekstensifikasi dan pengawasan secara kewilayahan; serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak HWI, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengimplementasikan coretax administration system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan interoperabilitas data pihak ketiga; kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong pemanfaatan digital forensics; dan pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor tertentu.

Adapun tantangan-tantangan dari berpotensi menekan kinerja penerimaan pajak pada 2024 antara lain adanya risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama; perubahan struktur ekonomi yang mengarah ke digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau; serta keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN