KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Kewirausahaan Indonesia Rendah, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:30 WIB
Rasio Kewirausahaan Indonesia Rendah, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Gudang Toko Kopinkra, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/2/2023). Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenKop UKM) menargetkan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada tahun 2023.ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat rasio kewirausahaan Indonesia masih cukup rendah jika dibandingkan negara-negara lain. Indonesia mencatatkan skor rasio kewirausahaan sebesar 3,7% dari total penduduk. Karenanya, pemerintah berupaya menggandeng komunitas alumni perguruan tinggi untuk menyiapkan lulusan yang siap mencetak lapangan kerja.

Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki menilai rasio kewirausahaan yang ideal bagi Indonesia adalah di atas 4%. Angka itu pun sebenarnya masih di bawah capaian negara lain, seperti Singapura dengan skor 8,6% atau negara-negara maju dengan rasio kewirausahaan di atas 7%.

"Kita harus menyiapkan alumni perguruan tinggi untuk menjadi job creation," kata Teten dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ekosistem yang baik untuk membentuk jiwa entrepreneurship. Pendidikan tinggi, menurut Teten, terbukti punya peran untuk mengevolusi peran UMKM sebagai wirausaha maju. Kampus-kampus di Tanah Air bisa berkiblat pada Universitas Melbourne di Australia dan Universitas Nottingham di Inggris untuk menyusun program pendidikan yang mendukung kewirausahaan.

"Setiap tahun ada 3,5 juta lulusan SMA dan universitas. 1,7% di antaranya adalah sarjana yang mau masuk kerja. Kalau kampus masih saja cetak mahasiswa untuk kerja sebagai pegawai, kita punya masalah pengangguran yang lebih tinggi," kata Teten.

Pada aspek perpajakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk memudahkan wirausaha, termasuk UMKM. Secara umum, ketentuan pajak yang berlaku saat ini sudah cukup menguntungkan bagi UMKM. Skema presumptive taxation yang dipakai juga membuat penghitungan pajak pajak UMKM lebih memudahkan.

Melalui PP 55/2022, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, UMKM juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN