KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Kewirausahaan Indonesia Rendah, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:30 WIB
Rasio Kewirausahaan Indonesia Rendah, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Gudang Toko Kopinkra, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/2/2023). Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenKop UKM) menargetkan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada tahun 2023.ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat rasio kewirausahaan Indonesia masih cukup rendah jika dibandingkan negara-negara lain. Indonesia mencatatkan skor rasio kewirausahaan sebesar 3,7% dari total penduduk. Karenanya, pemerintah berupaya menggandeng komunitas alumni perguruan tinggi untuk menyiapkan lulusan yang siap mencetak lapangan kerja.

Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki menilai rasio kewirausahaan yang ideal bagi Indonesia adalah di atas 4%. Angka itu pun sebenarnya masih di bawah capaian negara lain, seperti Singapura dengan skor 8,6% atau negara-negara maju dengan rasio kewirausahaan di atas 7%.

"Kita harus menyiapkan alumni perguruan tinggi untuk menjadi job creation," kata Teten dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ekosistem yang baik untuk membentuk jiwa entrepreneurship. Pendidikan tinggi, menurut Teten, terbukti punya peran untuk mengevolusi peran UMKM sebagai wirausaha maju. Kampus-kampus di Tanah Air bisa berkiblat pada Universitas Melbourne di Australia dan Universitas Nottingham di Inggris untuk menyusun program pendidikan yang mendukung kewirausahaan.

"Setiap tahun ada 3,5 juta lulusan SMA dan universitas. 1,7% di antaranya adalah sarjana yang mau masuk kerja. Kalau kampus masih saja cetak mahasiswa untuk kerja sebagai pegawai, kita punya masalah pengangguran yang lebih tinggi," kata Teten.

Pada aspek perpajakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk memudahkan wirausaha, termasuk UMKM. Secara umum, ketentuan pajak yang berlaku saat ini sudah cukup menguntungkan bagi UMKM. Skema presumptive taxation yang dipakai juga membuat penghitungan pajak pajak UMKM lebih memudahkan.

Melalui PP 55/2022, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, UMKM juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi