KOTA TERNATE

Raperda Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Pertengahan 2023

Muhamad Wildan | Jumat, 07 April 2023 | 13:30 WIB
Raperda Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Pertengahan 2023

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bisa selesai sebelum APBD Perubahan 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda harus sudah diundangkan paling lambat 5 Januari 2024.

"Saya optimistis bahwa sebelum waktunya pasti akan selesai. Insyaallah, kalau boleh sebelum perubahan sudah harus selesai," ujar Jufri, dikutip Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jufri mengatakan raperda dirancang oleh BP2RD bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut mengelola pajak dan retribusi.

Saat ini, BP2RD sedang menunggu penyerahan data tarif retribusi serta salinan perda retribusi yang selama ini berlaku. Data dan salinan tersebut akan menjadi lampiran dalam Raperda PDRD.

"Lebih cepat lebih bagus, saya sudah buat surat ke OPD pengelola masukan tarif-tarif retribusi minimal di dalam minggu-minggu ini sudah harus dimasukkan," ujar Jufri seperti dilansir infopublik.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam penyusunan Raperda PDRD, Jufri mengatakan ada sejumlah tarif retribusi yang diusulkan naik. Meski demikian, mayoritas tarif retribusi bakal tetap sama dengan yang berlaku saat ini.

Jufri memastikan tarif-tarif pada Raperda PDRD akan disusun dengan mengutamakan aspek keadilan dan kemampuan membayar masyarakat.

"Untuk sementara ada beberapa retribusi diusulkan tarifnya, tapi itu kan nanti kita lihat proses di DPRD. Nanti dilihat kenaikan alasannya apa, karena ada yang beberapa diusul naik ada yang tetap," kata Jufri.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tak hanya berkoordinasi dengan legislatif, Pemkot Ternate juga berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara terkait dengan pajak MBLB dan pajak air tanah.

"Kalau dulu mungkin kota yang tentukan tarif khususnya MBLB atau mineral bukan logam dan batuan termasuk juga air tanah kita harus koordinasikan dengan provinsi. Kalau MBLB kita koordinasikan terkait harga materialnya," ujar Jufri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN