KOTA TERNATE

Raperda Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Pertengahan 2023

Muhamad Wildan | Jumat, 07 April 2023 | 13:30 WIB
Raperda Pajak Daerah Ditargetkan Selesai Pertengahan 2023

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bisa selesai sebelum APBD Perubahan 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda harus sudah diundangkan paling lambat 5 Januari 2024.

"Saya optimistis bahwa sebelum waktunya pasti akan selesai. Insyaallah, kalau boleh sebelum perubahan sudah harus selesai," ujar Jufri, dikutip Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jufri mengatakan raperda dirancang oleh BP2RD bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut mengelola pajak dan retribusi.

Saat ini, BP2RD sedang menunggu penyerahan data tarif retribusi serta salinan perda retribusi yang selama ini berlaku. Data dan salinan tersebut akan menjadi lampiran dalam Raperda PDRD.

"Lebih cepat lebih bagus, saya sudah buat surat ke OPD pengelola masukan tarif-tarif retribusi minimal di dalam minggu-minggu ini sudah harus dimasukkan," ujar Jufri seperti dilansir infopublik.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam penyusunan Raperda PDRD, Jufri mengatakan ada sejumlah tarif retribusi yang diusulkan naik. Meski demikian, mayoritas tarif retribusi bakal tetap sama dengan yang berlaku saat ini.

Jufri memastikan tarif-tarif pada Raperda PDRD akan disusun dengan mengutamakan aspek keadilan dan kemampuan membayar masyarakat.

"Untuk sementara ada beberapa retribusi diusulkan tarifnya, tapi itu kan nanti kita lihat proses di DPRD. Nanti dilihat kenaikan alasannya apa, karena ada yang beberapa diusul naik ada yang tetap," kata Jufri.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Tak hanya berkoordinasi dengan legislatif, Pemkot Ternate juga berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara terkait dengan pajak MBLB dan pajak air tanah.

"Kalau dulu mungkin kota yang tentukan tarif khususnya MBLB atau mineral bukan logam dan batuan termasuk juga air tanah kita harus koordinasikan dengan provinsi. Kalau MBLB kita koordinasikan terkait harga materialnya," ujar Jufri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?