Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang (kedua kiri). (Foto: DPD)
JAKARTA, DDTCNews - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merampungkan proses uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota BPK. Rekomendasi dijanjikan segera disetorkan kepada DPR.
Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan proses fit and proper test calon Anggota BPK telah rampung dilakukan. Berbeda dengan Komisi XI yang menghelat fit and proper test kepada 32 kandidat, Komite IV DPD melakukannya terhadap 62 kandidat.
Menurut dia, tidak ada masalah dengan perbedaan tersebut. "Yang jelas ada 62 orang dengan dokumen yang dikirim ke DPD dari pimpinan DPR tanggal 11 September 2019. Kami undang semuanya tapi ada beberapa yang tidak hadir," katanya kepada DDTCNews, Selasa (17/9/2019).
Senator dari Sulawesi Selatan tersebut menyatakan belum ada hasil yang bisa disimpulkan terkait dengan hasil fit and proper test yang baru dilakukan. Menurutnya, rapat segera digelar untuk merumuskan rekomendasi DPD terkait dengan calon Anggota BPK untuk 5 tahun ke depan.
Namun demikian, Ajiep menambahkan pihaknya tidak memasang target kapan rekomendasi tersebut disetorkan kepada DPR. Menurutnya, proses penyusunan rekomendasi harus dilakukan secara cermat.
Pasalnya, kandidat yang dilakukan fit and proper test dalam 2 hari terakhir memiliki visi dan misi yang menarik untuk menjadi pimpinan lembaga auditor negara. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara komprehensif.
"Hasilnya belum ada karena baru Selasa malam kita rapatkan. Saya tidak bisa pastikan kapan dikirim ke DPR, tergantung Sidang Paripurna Rabu siang [hari ini]. Semua calon serius mengikuti kegiatan di Komite IV. Banyak yang bagus," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan anggota BPK akhirnya disebut menerabas undang-undang, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasalnya, DPR belum menetapkan anggota BPK terpilih sampai tenggat terakhir pada Senin 16 September 2019.
Tanggal tersebut seharusnya menjadi tenggat DPR mengadakan sidang paripurna yang menetapkan 5 anggota terpilih BPK, karena Pasal 14 ayat (4) menyebutkan pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama, 16 Oktober 2019.
Namun, DPR menganggap tenggat waktu ‘paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK’ itu multiinterpretatif, sehingga belum tentu langkah DPR melanggar undang-undang. “Soal melanggar UU nanti kita bicarakan,” kata anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (F-PDIP), Senin (16/9/2019).
Hendrawan menegaskan UU tersebut tidak menjelaskan definisi 1 bulan secara presisi dan tidak merujuk pada jumlah hari, apakah 30 hari atau kurang, atau hanya ganti bulan. Dengan tidak adanya definisi itu, istilah ‘paling lama 1 bulan’ bisa berlaku pada bulan yang sama, bulan berbeda, atau selama bulannya sudah berganti. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.