Unggahan @kring_pajak menanggapi netizen yang terkendala dalam melaporkan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews - Target #LupaEFIN ramai digunakan warganet di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir.
Tagar tersebut banyak dipakai untuk menanyakan nomor electronic filing identification number (EFIN) kepada akun @kring_pajak milik Ditjen Pajak (DJP). Format tagar #LupaEFIN memang sengaja dipromosikan DJP untuk memudahkan identifikasi persoalan yang dihadapi warganet.
"Bagi #KawanPajak yang lupa EFIN, follow akun @kring_pajak [dan] mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN," bunyi kutipan cuitan akun @kring_pajak, dikutip Jumat (21/1/2022).
Tagar #LupaEFIN telah dipakai sejak beberapa tahun lalu dan selalu ramai ketika momen pelaporan SPT Tahunan tiba, seperti saat ini. Selain mencantumkan tagar #LupaEFIN, warganet juga diminta menyertakan informasi subjek pajak orang pribadi atau badan, sudah pernah aktivasi EFIN atau belum, dan ingat password DJP Online atau lupa.
Salah satu warganet yang menggunakan target #LupaEFIN misalnya akun @Demyori. Pemilik akun tersebut masuk kelompok wajib pajak orang pribadi dan sudah pernah aktivasi EFIN, tetapi lupa password DJP Online.
"Min @kring_pajak, tolong dibantu #LupaEFIN," bunyi cuitan @Demyori.
Tidak lama setelahnya, akun @kring_pajak segera meminta warganet mengecek direct message (DM) untuk proses #LupaEFIN selanjutnya.
Lupa EFIN menjadi salah satu kendala yang paling sering terjadi saat wajib pajak hendak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Dalam hal ini, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN kembali dengan menghubungi menghubungi DJP melalui media sosial, fitur "chat" di laman resmi DJP, saluran telepon, atau mendatangi kantor pelayanan pajak.
Sejumlah data yang biasanya ditanyakan untuk mendapatkan EFIN kembali yakni nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.