TURKI

Ramai-Ramai Tutup Toko, Pedagang Protes atas Kenaikan Tarif Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:30 WIB
Ramai-Ramai Tutup Toko, Pedagang Protes atas Kenaikan Tarif Cukai

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Pedagang ramai-ramai menutup toko sebagai bentuk protes atas keputusan Pemerintah Turki yang menaikkan tarif pajak dan biaya usaha seperti listrik, gas, dan bahan bakar minyak (BBM) pada awal tahun ini.

President of the Turkish Monopoly Dealers Platform Ozgur Aybas mewakili para pedagang minuman keras menolak adanya kenaikan tarif pajak atau cukai atas sejumlah produk seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk hasil tembakau lainnya.

“Tindakan menutup jendela ini adalah refleks pedagang terhadap kenaikan tarif pajak yang selangit yang pada saat bersamaan tarif listrik, gas, dan BBM juga mengalami kenaikan,” katanya dikutip dari balkaninsight.com, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Awal tahun ini, pemerintah resmi menaikkan pajak atau cukai minuman beralkohol, rokok, dan produk tembakau lainnya hingga 47%. Kenaikan tersebut juga terjadi bersamaan dengan adanya kenaikan biaya listrik, gas, dan BBM.

Menurut otoritas pengatur pasar energi Turki, biaya listrik akan meningkat 50%. Usaha dan rumah tangga dengan konsumsi daya lebih dari 150kWh akan menghadapi kenaikan biaya hingga 125%. Kondisi ini juga mengakibatkan harga barang-barang meningkat.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan harga bensin, tol, asuransi mobil serta barang, gas alam, dan jasa lainnya. Langkah ini diambil karena mempertimbangkan penurunan dramatis dalam nilai mata uang dan tingkat inflasi yang tinggi pada 2021.

Pada tahun lalu, mata uang lira kehilangan lebih dari 70% nilainya terhadap mata uang asing. Menurut TurkStat, tingkat inflasi nasional Turki pada tahun lalu mencapai 36% dan menjadi yang tertinggi dalam 19 tahun terakhir. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?