JAKARTA, DDTCNews – Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah menyebut praktik penghindaran pajak dengan cara menyembunyikan kekayaan dengan memiliki perusahaan cangkang di tax havens (suaka pajak) merupakan kejahatan moral.
"Mereka tidak membayar pajak yang bisa digunakan untuk kepentingan publik," kata dia dalam diskusi mengenai Paradise Papers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/11).
Pernyataan Maryati menanggapi dokumen keuangan berisi data pemilik perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax havens) milik firma hukum firma hukum Appleby dan Asiaciti Trust yang bocor ke publik. Dokumen yang disebut Paradise Papers itu mencatat sejumlah nama warga Indonesia, termasuk politikus.
Maryati menyatakan kepemilikan perusahaan cangkang di tax havens merupakan hal wajar. Namun praktiknya seringkali dikaitkan dengan upaya untuk menyembunyikan kekayaan sehingga terhindar dari pajak.
Lebih jauh, dia menilai pemerintah perlu menindaklanjuti Paradise Papers untuk memberikan keadilan bagi para wajib pajak yang sudah patuh. Langkah tersebut juga bisa mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan rakyat kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengelola pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyatakan akan memantau dokumen Paradise Papers. Pemerintah akan memanfaatkan jaringan internasional untuk menelusurinya.
Maryati mengatakan hasil penyelidikan tersebut akan sangat dinantikan masyarakat. "Tapi saya rasa sekarang kita sabar menunggu hasilnya sampai dua atau tiga bulan ke depan," ujarnya.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho pun meminta publik bersabar menunggu hasil penelusuran pemerintah. "Ini baru beberapa hari setelah dokumennya dirilis dan Kementerian Keuangan sedang bergerak," kata dia.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menuturkan tak mudah melacak dokumen Paradise Papers yang jumlahnya banyak sekali. Dia bicara melalui pengalamannya menjadi tim pengawas Century. "Melacak aset Century saja begitu susah," kata dia. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.