PARADISE PAPERS

PWYP: Penghindaran Pajak Itu Kejahatan Moral

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 16:53 WIB
PWYP: Penghindaran Pajak Itu Kejahatan Moral

JAKARTA, DDTCNews – Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah menyebut praktik penghindaran pajak dengan cara menyembunyikan kekayaan dengan memiliki perusahaan cangkang di tax havens (suaka pajak) merupakan kejahatan moral.

"Mereka tidak membayar pajak yang bisa digunakan untuk kepentingan publik," kata dia dalam diskusi mengenai Paradise Papers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/11).

Pernyataan Maryati menanggapi dokumen keuangan berisi data pemilik perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax havens) milik firma hukum firma hukum Appleby dan Asiaciti Trust yang bocor ke publik. Dokumen yang disebut Paradise Papers itu mencatat sejumlah nama warga Indonesia, termasuk politikus.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Maryati menyatakan kepemilikan perusahaan cangkang di tax havens merupakan hal wajar. Namun praktiknya seringkali dikaitkan dengan upaya untuk menyembunyikan kekayaan sehingga terhindar dari pajak.

Lebih jauh, dia menilai pemerintah perlu menindaklanjuti Paradise Papers untuk memberikan keadilan bagi para wajib pajak yang sudah patuh. Langkah tersebut juga bisa mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan rakyat kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengelola pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyatakan akan memantau dokumen Paradise Papers. Pemerintah akan memanfaatkan jaringan internasional untuk menelusurinya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Maryati mengatakan hasil penyelidikan tersebut akan sangat dinantikan masyarakat. "Tapi saya rasa sekarang kita sabar menunggu hasilnya sampai dua atau tiga bulan ke depan," ujarnya.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho pun meminta publik bersabar menunggu hasil penelusuran pemerintah. "Ini baru beberapa hari setelah dokumennya dirilis dan Kementerian Keuangan sedang bergerak," kata dia.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menuturkan tak mudah melacak dokumen Paradise Papers yang jumlahnya banyak sekali. Dia bicara melalui pengalamannya menjadi tim pengawas Century. "Melacak aset Century saja begitu susah," kata dia. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN