PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2017 | 13:52 WIB
Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara tetap memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan alat berat, meski hasil uji materi atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan alat berat tidak dikenakan jenis pajak itu.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Ronny mengatakan perubahan kebijakan atau revisi dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 baru bisa dilakukan setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun. Hingga saat ini, kendaraan alat berat pun masih dikenakan kedua jenis pajak tersebut.

"Kami masih diberikan waktu untuk menagih selama 3 tahun untuk menyelesaikan pajak alat berat. Kalau UU berubah, maka tidak ada lagi penarikan pajak alat berat. Artinya alat berat tidak lagi masuk kategori kendaraan bermotor," ujarnya di BPPRD Kalimantan Utara, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keputusan MK itu menghapus kendaraan seperti bulldozer, excavator, traktor dan dump truck tidak bisa dikenakan PKB maupun BBNKB. Namun, pajak alat berat pada jenis kendaraan alat berat itu tetap dipungut hingga UU No.28/ 2009 diubah dengan tenggat waktu 3 tahun.

Meski begitu, Ronny mengaku tidak bisa memastikan adanya peraturan tersendiri mengenai kendaraan alat berat atau tidak. "Mungkin nanti lebih rinci, tapi tidak tahu juga. Jadi kami tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa,” jelasnya seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Hal serupa pun diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPPRD Kalimantan Utara Sugiatsyah. Menurutnya Pemda belum menerima mandat langsung dari Gubernur untuk mencabut pajak alat berat. Berdasarkan hal itu, Pemkab masih memungut pajak alat berat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, Sugiatsyah menegaskan kontribusi pajak alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup menjanjikan. Walaupun masih ada beberapa perusahaan yang menunggak, sejauh ini realisasi pajak alat berat sudah meningkat 84,7%.

“Kami tidak bisa menagertkan, karena kami tidak bisa memungut pajak kalau alat beratnya dari luar wilayah. Kalau hanya menunggu di kantor ya sulit, karena kami tahu orang perusahaan selalu sibuk sehingga jarang ada waktu untuk bayar pajak ke kantor UPT BP2RD. Jadi kami harus jemput bola, dan kami harap mereka tetap bisa membayar pajak,” pungkasnya. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN