RUSIA

Putin Bakal Pajaki Penyedia Layanan Digital Asing di Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 13:30 WIB
Putin Bakal Pajaki Penyedia Layanan Digital Asing di Dalam Negeri

Ilustrasi.

MOSKWA, DDTCNews – Pemerintah Rusia menerbitkan kebijakan untuk mengenakan pajak pada layanan digital asing yang beroperasi di Rusia. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket proposal untuk mendukung pengembangan dan daya saing bisnis teknologi domestinya.

Wakil Menteri Keuangan Rusia Alexei Sazanov mengatakan perusahaan asing yang menyediakan layanan digital di Rusia harus dikenakan pajak atas keuntungan yang diperolehnya. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara efektif pada November 2021.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat kontrol internet dan mempromosikan alternatif layanan digital pada masyarakat dari produk domestik,” katanya dikutip dari Silicon, Rabu (15/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelumnya, Rusia telah menerbitkan beberapa kebijakan terhadap penyedia layanan digital asing yang beroperasi di negaranya. Pada Juni 2021, parlemen resmi mengesahkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan teknologi asing membuka kantor di Rusia mulai 1 Januari 2021.

Kewajiban pendirian kantor di Rusia tersebut dilakukan karena sebelumnya penyedia layanan digital asing selalu beralasan tidak ada kantor perwakilan di negaranya sehingga tidak dapat dikenakan pajak atau kewajiban lainnya.

Lebih lanjut, pada 1 April 2021, pemerintah juga telah menerbitkan undang-undang yang mewajibkan ponsel pintar, komputer, dan perangkat lainnya yang dibeli di Rusia harus diinstal dengan perangkat lunak buatan Rusia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan digital asing untuk menyimpan data pribadi warga negara Rusia di server yang berlokasi di Rusia. Pemerintah bahkan mewajibkan masyarakat Rusia untuk memakai alternatif mesin pencarian lokal (semacam Google).

Sekalipun demikian, rencana pemajakan layanan digital menuai pro dan kontrak di tengah-tengah masyarakat. Pihak yang mendukung beralasan dana hasil pungutan pajak tersebut dapat digunakan untuk pengembangan teknologi informasi Rusia.

Sementara itu, masyarakat yang menolak beralasan layanan digital Rusia yang selama ini beroperasi dan memperoleh keuntungan dari negara lain dikhawatirkan dikenai pajak layanan digital serupa oleh otoritas pajak negara lain. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN