ADMINISTRASI PAJAK

Punya NPWP Tapi Belum Bekerja, Wajib Pajak Bisa Ajukan Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:30 WIB
Punya NPWP Tapi Belum Bekerja, Wajib Pajak Bisa Ajukan Non-Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada kalanya, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan untuk tujuan melamar pekerjaan. Dengan status NPWP yang aktif, wajib pajak punya kewajiban perpajakan yang melekat seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski sebenarnya belum memiliki penghasilan.

Dalam kondisi tidak berpenghasilan, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan perincian nihil. Kendati begitu, sebenarnya ada solusi lain yang bisa dilakukan oleh pemegang NPWP aktif yang tidak berpenghasilan.

"Apabila belum memiliki pekerjaan atau penghasilan di bawah batas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan nonefektif (NE) sehingga tidak wajib lapor SPT Tahunan," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra