INSENTIF FISKAL

Punya Mobil Listrik Bisa Bebas Ganjil Genap dan Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:30 WIB
Punya Mobil Listrik Bisa Bebas Ganjil Genap dan Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan setidaknya terdapat lima keuntungan yang akan diperoleh pemilik mobil listrik.

Ditjen Ketenagalistrikan menjelaskan keunggulan utama penggunaan mobil listrik di antaranya lebih ramah lingkungan ketimbang jenis kendaraan berbahan bakar fosil. Selain itu, pengguna mobil listrik juga akan mendapat keuntungan lain termasuk insentif pajak.

"Mobil listrik juga punya keuntungan lain seperti diskon charging dan naik daya, lebih irit, bebas ganjil-genap, ramah lingkungan, dan bisa dapet insentif pajak," cuit Ditjen Ketenagalistrikan dalam akun @InfoGatrik, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemberian insentif pajak pada kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021. Beleid itu mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM dikenakan 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

Ditjen Ketenagalistrikan juga menambahkan mobil listrik akan mendapatkan perlakuan berbeda ketika beroperasi di jalanan karena menggunakan pelat kendaraan berwarna biru, berbeda dari mobil kebanyakan yang berpelat hitam.

Perbedaan warna akan memudahkan petugas kepolisian mengidentifikasi kendaraan listrik, misalnya ketika sedang diberlakukan ganjil-genap.

"Jadi tunggu apalagi, yuk beralih ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai!" bunyi cuitan akun tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra