ARAB SAUDI

Pungutan PPN Resmi Berlaku di Dua Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 11:38 WIB
Pungutan PPN Resmi Berlaku di Dua Negara Ini

RIYADH, DDTCNews – Negara-negara di kawasan teluk terus berbenah dalam urusan perpajakan. Tonggak tahun baru 2018 ditandai dengan pengenalan pajak pertambahan nilai (PPN) yang efektif berlaku pada 1 Januari di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Diversifikasi ekonomi menjadi isu penting saat ini di negara-negara kawasan teluk. Ketergantungan yang luar biasa besar kepada komoditas minyak secara perlahan mulai dikikis.

“Pengenalan PPN akan membantu meningkatkan pendapatan pajak pemerintah Saudi. Ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan dan infrastruktur,” kata Mohammed Al-Khunaizi, anggota Dewan Shoura Saudi, Minggu (31/12).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Instrumen PPN ini efektif berlaku Senin (1/1) di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Tarif PPN ini dipatok sebesar 5% atas sebagian besar barang dan jasa. Komoditas yang terkena pajak ini antara lain makanan, pakaian, bahan bakar konsumsi, hiburan, alat elektronik, tagihan telepon, penggunaan air bersih, dan listrik. Sementara biaya sewa dan penjualan properti, tiket pesawat dan biaya pendidikan tidak dikenakan skema pajak PPN.

Selain Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, negara kawasan teluk yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) akan ikut menerapkan kebijakan ini. Negara seperti Qatar, Bahrain, Oman dan Kuwait punya waktu hingga 1 Januari 2019 untuk menerapkan PPN dalam kebijakan domestiknya.

Mengurangi ketergantungan akan komoditas minyak dan menghidupkan kembali perekonomian memang manjadi alasan utama penerapan PPN di kawasan teluk. Tim Callen selaku Kepala Misi IMF untuk Arab Saudi menyatakan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk keberlanjutan ekonomi di masa depan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Pengenalan PPN adalah langkah penting menuju arah yang benar. Kebijakan ini akan berdampak positif bagi investor dalam jangka panjang,” ungkapnya dilansir aljazeera.com.

Langkah negara-negara yang berada di kawasan teluk ini menurut IMF akan meningkatkan pendapatan ke kas negara berkisar antara 1,5% -3% dari Produk Domesti Bruto non-minyak. Hal ini akan menguatkan fundamental perekonomian dalam jangka panjang.

“Selama ini pemerintah di GCC sangat bergantung pada hasil penjualan minyak. Hal ini membuat mereka rentan terhadap gejolak harga minyak dunia. Penting agar negara-negara GCC melakukan diversifikasi sumber pendapatan pemerintah mereka untuk mengurangi ketergantungan ini,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar