ARAB SAUDI

Pungutan PPN Resmi Berlaku di Dua Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Januari 2018 | 11:38 WIB
Pungutan PPN Resmi Berlaku di Dua Negara Ini

RIYADH, DDTCNews – Negara-negara di kawasan teluk terus berbenah dalam urusan perpajakan. Tonggak tahun baru 2018 ditandai dengan pengenalan pajak pertambahan nilai (PPN) yang efektif berlaku pada 1 Januari di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Diversifikasi ekonomi menjadi isu penting saat ini di negara-negara kawasan teluk. Ketergantungan yang luar biasa besar kepada komoditas minyak secara perlahan mulai dikikis.

“Pengenalan PPN akan membantu meningkatkan pendapatan pajak pemerintah Saudi. Ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan dan infrastruktur,” kata Mohammed Al-Khunaizi, anggota Dewan Shoura Saudi, Minggu (31/12).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Instrumen PPN ini efektif berlaku Senin (1/1) di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Tarif PPN ini dipatok sebesar 5% atas sebagian besar barang dan jasa. Komoditas yang terkena pajak ini antara lain makanan, pakaian, bahan bakar konsumsi, hiburan, alat elektronik, tagihan telepon, penggunaan air bersih, dan listrik. Sementara biaya sewa dan penjualan properti, tiket pesawat dan biaya pendidikan tidak dikenakan skema pajak PPN.

Selain Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, negara kawasan teluk yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) akan ikut menerapkan kebijakan ini. Negara seperti Qatar, Bahrain, Oman dan Kuwait punya waktu hingga 1 Januari 2019 untuk menerapkan PPN dalam kebijakan domestiknya.

Mengurangi ketergantungan akan komoditas minyak dan menghidupkan kembali perekonomian memang manjadi alasan utama penerapan PPN di kawasan teluk. Tim Callen selaku Kepala Misi IMF untuk Arab Saudi menyatakan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk keberlanjutan ekonomi di masa depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Pengenalan PPN adalah langkah penting menuju arah yang benar. Kebijakan ini akan berdampak positif bagi investor dalam jangka panjang,” ungkapnya dilansir aljazeera.com.

Langkah negara-negara yang berada di kawasan teluk ini menurut IMF akan meningkatkan pendapatan ke kas negara berkisar antara 1,5% -3% dari Produk Domesti Bruto non-minyak. Hal ini akan menguatkan fundamental perekonomian dalam jangka panjang.

“Selama ini pemerintah di GCC sangat bergantung pada hasil penjualan minyak. Hal ini membuat mereka rentan terhadap gejolak harga minyak dunia. Penting agar negara-negara GCC melakukan diversifikasi sumber pendapatan pemerintah mereka untuk mengurangi ketergantungan ini,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN