KABUPATEN BULUNGAN

Pungli Parkir Marak, Begini Cara Pemkab Amankan Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Juli 2017 | 13:13 WIB
Pungli Parkir Marak, Begini Cara Pemkab Amankan Penerimaan

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemkab Bulungan mengharuskan pengelola parkir agar memberi karcis resmi kepada pemilik kendaraan. Pasalnya, Pemkab Bulungan akan menganggap adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) tanpa adanya karcis parkir.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2-RD) Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara mengatakan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli akan menyasar pengelola parkir yang tidak menerbitkan karcis. Menurutnya hal itu terjadi pada peparkiran suatu tempat hiburan dan justru memberlakukan tarif yang lebih tinggi.

"Meski dia memungut parkir di tempat usahanya tapi wajib menggunakan karcis, karena karcis sebagai bukti legalitas. Bahkan pungutan retribusi itu ada sumbangsihnya terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya di Kaltara, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi yang ditetapkan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Sementara, tarif parkir yang dikelola pemilik usaha hiburan itu Rp2.000 untuk sepeda motor atau naik 100% dari yang ditetapkan Perda 11/2011.

Bahkan dalam Perda tersebut juga sudah dijelaskan soal kewajiban pengelola parkir yang memanfaatkan fasilitas dan sarana milik sendiri. Artinya, pengelola harus koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) jika ingin mengelola fasilitas dan sarana milik sendiri sebagai lahan parkir.

"Jadi harus ada MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) dulu dengan Dinas Perhubungan, terutama soal sarana prasarana parkirnya. Kami juga perlu membicarakan persentase atas pungutan yang diserahkan ke kas daerah," tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, khusus parkir di lahan milik sendiri harus mendapat izin dan dikoordinasikan dengan BP2-RD. Karena pungutan biaya parkir tersebut tergolong dalam kategori sebagai Pajak Parkir.

Adi menjelaskan antara Pajak Parkir dengan Retribusi Parkir memiliki penghitungan berbeda dalam sumbangsih terhadap PAD. "Perda yang berlaku dalam mengatur kedua hal tersebut pun berbeda, seperti Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Pajak Daerah," ucapnya.

Hingga saat ini, BP2-RD hanya menarik tarif di lahan milik Pemkab Bulungan, seperti di Pasar Induk, Kulteka, Pujasera dan area pelabuhan. Untuk tahun ini, BP2-RD sudah menyasar 3 lokasi yang berpotensi dalam PAD dari perparkiran seperti supermarket Star Swalayan, Fajar Baru dan Crow Square.

"Kalau untuk toko-toko saat ini belum ada. Tapi ke depannya kami menyasar 3 lokasi yang sudah ditetapkan, karena ketiga lokasi itu memiliki potensi dan sarana yang memenuhi syarat untuk dipungut tarif parkirnya," katanya seperti dilansir kaltara.prokal.co. (Gfa/amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN