MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Derah (BP2D) Kota Malang menggandeng pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberantas puluhan reklame tidak berizin alias ilegal. Penertiban reklame liar tersebut dilakukan dikawasan Jalan Veteran, Jalan A. Yani Utara, serta Jalan Raden Intan.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menyatakan pemberantasan reklame dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Malang Moch. Anton yang menginstruksikan untuk menurunkan satgas reklame dalam melakukan penertiban.
“Selain telah habis masa pajaknya, banyak juga reklame yang sudah rusak sehingga mengganggu pandangan para pengguna jalan. Selain itu, juga membahayakan keselamatan warga dan menimbulkan kesan tidak rapi,” ujarnya, Selasa (11/7).
Ade memaparkan tahun 2017 ini, target pajak reklame dipatok sebesar Rp19,17 miliar. Hingga akhir semester I ini realisasi penerimaannya telah mencapai Rp11,54 miliar atau 60,22% dari target. Ade optimistis dengan terus melakukan penertiban reklame liar, BP2D akan bisa memenuhi target.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim berharap BP2D dapat melakukan penertiban reklame liar secara maksimal. Ia mengingatkan agar satgas reklame tetap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
”Penertiban ini bagus, tapi petugas yang melakukan razia harus benar-benar diawasi agar penertiban bisa berjalan dengan semestinya,” pungkasnya.
Selain itu, dilansir dalam radarmalang.id,Hakim juga meminta agar BP2D mengakomodasi kebutuhan para pemasang reklame. Sebab, itu diyakini bisa mendatangkan wajib pajak baru yang berpotensi meningkatkan penghasilan dari sektor pajak reklame. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.