KOTA MALANG

Puluhan Reklame Dicopot, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:33 WIB
Puluhan Reklame Dicopot, Ini Penyebabnya

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Derah (BP2D) Kota Malang menggandeng pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberantas puluhan reklame tidak berizin alias ilegal. Penertiban reklame liar tersebut dilakukan dikawasan Jalan Veteran, Jalan A. Yani Utara, serta Jalan Raden Intan.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menyatakan pemberantasan reklame dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Malang Moch. Anton yang menginstruksikan untuk menurunkan satgas reklame dalam melakukan penertiban.

“Selain telah habis masa pajaknya, banyak juga reklame yang sudah rusak sehingga mengganggu pandangan para pengguna jalan. Selain itu, juga membahayakan keselamatan warga dan menimbulkan kesan tidak rapi,” ujarnya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Ade memaparkan tahun 2017 ini, target pajak reklame dipatok sebesar Rp19,17 miliar. Hingga akhir semester I ini realisasi penerimaannya telah mencapai Rp11,54 miliar atau 60,22% dari target. Ade optimistis dengan terus melakukan penertiban reklame liar, BP2D akan bisa memenuhi target.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim berharap BP2D dapat melakukan penertiban reklame liar secara maksimal. Ia mengingatkan agar satgas reklame tetap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

”Penertiban ini bagus, tapi petugas yang melakukan razia harus benar-benar diawasi agar penertiban bisa berjalan dengan semestinya,” pungkasnya.

Selain itu, dilansir dalam radarmalang.id,Hakim juga meminta agar BP2D mengakomodasi kebutuhan para pemasang reklame. Sebab, itu diyakini bisa mendatangkan wajib pajak baru yang berpotensi meningkatkan penghasilan dari sektor pajak reklame. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan