Seorang dokter spesialis menggunakan alat pelindung diri (APD) kostum superhero Optimus Prime sebelum memeriksa pasien yang berobat di Rumah Sakit Vania, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Hingga kini sudah terdapat 55 produk buatan Indonesia untuk penangangan COvid-19. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor berbagai komponen dan bahan produksi puluhan produk inovatif buatan Indonesia dalam rangka penanganan Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan fasilitas kepabeanan diberikan karena produk impor itu digunakan sebagai komponen produk inovatif untuk penanganan pandemi Covid-19. Produk inovatif itu sendiri telah dirilis Presiden Joko Widodo Mei lalu.
"Peran Bea Cukai Soekarno-Hatta terbilang cukup signifikan, mengingat berbagai kebijakan Bea dan Cukai terkait dengan fasilitas keringanan dan pembebasan impor barang penanganan Covid-19, yang telah berjalan dengan sangat baik," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Ada sedikitnya 55 produk konsorsium hasil karya anak negeri yang dirilis Presiden Joko Widodo, di antaranya RT-PCR Test Kit, Rapid Diagnostics Test IgG/IgM, Emergency Ventilator, Imunomodulator, dan Terapi Plasma Convalescent.
Kemudian unit laboratorium bergerak dengan Biosafety Level (BSL) 2, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Covid-19 dari hasil Sinar-X, Robot Medis dan Penyinaran UV, serta Air Purifying Respirator.
Dalam peluncuran tersebut, Presiden menyebut semua negara di dunia beradu cepat menangani wabah sehingga diperlukan karya inovatif yang konkret. Ia menegaskan komitmennya mendukung semua inovasi anak negeri, terutama yang berkaitan dengan penanganan virus Corona.
Finari menambahkan DJBC juga telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan virus Corona, seperti masker bedah dan alat pelindung diri.
Adapun nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor itu menembus ratusan miliar rupiah, yang kebanyakan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 yang membebaskan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk.
Fasilitas itu digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum. Kemudian untuk yayasan atau organisasi sosial, diatur PMK 70/PMK.04/2012 yang membebaskan impor barang kiriman atau hibah dari bea masuk.
Ada pula fasilitas yang digunakan pemegang izin pengusaha kawasan berikat. Semua permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor dibuat melalui sistem online dan langsung disetujui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tugas penanganan Covid-19.
Finari mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor alat kesehatan bisa dinikmati perusahaan tujuan komersial, dari sebelumnya terbatas pada tujuan non-komersial. Ketentuan itu diatur PMK Nomor 34 Tahun 2020 untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di pasar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.