KP2KP DONGGALA

Puluhan Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diingatkan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:45 WIB
Puluhan Pelaku UMKM Diundang ke Kantor Pajak, Diingatkan Lapor SPT

Ilustrasi. Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

DONGGALA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Melalui unit vertikalnya, otoritas memberikan edukasi agar wajib pajak memahami ketentuan perpajakan yang harus dilaksanakan. Seperti yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah belum lama ini.

KP2KP Banawa mengundang 45 pelaku UMKM untuk mendapat penyuluhan tatap muka. Kepala KP2KP Banawa, Lasaru, menyampaikan para wajib pajak diberikan informasi mengenai ketentuan PPh final yang diatur dalam PP 23/2018 dan update terkini tentang UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, petugas juga memanfaatkan pertemuan ini untuk mengingatkan wajib pajak agar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Bagi Bapak dan Ibu pelaku UMKM sekalian silakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya secara online di laman DJP online, bisa secara mandiri atau konsultasi melalui Whatsapp maupun datang ke kantor kami, akan kami bantu dengan senang hati," jelas Lasaru, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis (13/1/2021).

Salah satu wajib pajak, Aminuddin, memanfaatkan momentum dengan bertanya terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajaknya. Petugas pun memberikan asistensi terhadap wajib pajak yang memerlukan informasi dan pendampingan dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Perlu diingat lagi, saat ini wajib pajak badan UMKM sudah tidak berhak lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM 0,5%.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

DJP melalui media sosial menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak yang periode pemanfaatan PPh final UMKM berakhir pada 2022. Menurut DJP, saat periode pemanfaatan PPh final 0,5% berakhir maka selanjutnya berlaku ketentuan umum pajak penghasilan.

"Apabila jangka waktu pengenaan PPh Final PP 23 tahun 2018 telah berakhir maka mulai tahun pajak berikutnya atas penghasilan sehubungan dengan usaha tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," sebut DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip awal Januari 2022.

DJP menambahkan peralihan pada rezim umum PPh membuat wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan Pasal 25 UU PPh tentang angsuran pembayaran pajak. Nanti, status penghitungan PPh Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru yang sebelumnya menggunakan penghitungan pajak terutang berdasarkan PP No.23/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP