KABUPATEN BULELENG

Puluhan Hotel dan Restoran Lolos Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 19:05 WIB
Puluhan Hotel dan Restoran Lolos Pajak

SINGARAJA, DDTCNews—Puluhan hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, diketahui tidak pernah membayar pajak, menyusul audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, atas pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng tahun 2018.

Menariknya, puluhan hotel dan restoran itu tidak membayar pajak karena Pemkab Buleleng tidak menetapkannya sebagai wajib pajak (WP). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), BPK mencatat ada 641 hotel yang harus dipungut pajak.

Namun dari jumlah itu, sebanyak 29 hotel tidak dipungut pajak karena belum ditetapkan sebagai WP, sehingga hotel tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Begitu pula pada pajak restoran. Dari 424 restoran, 13 restoran belum ditetapkan sebagai WP.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

“Ini aneh, bagaimana bisa mendapatkan izin operasional. Padahal syarat pengajuan izin itu harus ada NPWP. Ini salahnya di mana? OPD yang mengurus izinnya, atau OPD yang mengurus pajaknya?” kata Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa, Senin (10/6) di Gedung DPRD Buleleng.

Putu berbicara kepada pers seusai pembahasan hasil audit BPK. Pembahasan tersebut melibatkan gabungan komisi dengan tim ahli DPRD Buleleng. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.

Dari pembahasan tersebut terungkap pula, pajak yang tidak dipungut dari 29 hotel dan 13 restoran itu memengaruhi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah. Target PAD pada 2018 ditetapkan sebesar Rp376 miliar, tetapi hanya terealisasi Rp335 miliar atau 89,6%.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Melesetnya capaian terget PAD tersebut juga dipengaruhi tidak intensifnya penagihan piutang pajak daerah. Piutang ini meningkat dari Rp71 miliar menjadi Rp76 miliar atau naik 6,93%. Tunggakan paling tinggi dari piutang PBB Rp71 miliar, lalu pajak hotel Rp2 miliar, dan pajak restoran Rp 1,5 miliar.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna seusai memimpin rapat mengaku telah menyusun jadwal untuk membahas lebih lanjut temuan tersebut dengan eksekutif. “Temuan memang harus diakui dan dilaksanakan oleh eksekutif untuk perbaikan, agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Secara terpisah, seperti dilansir nusabali.com, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Putu Artawan menyebut pihaknya tidak memiliki data terkait dengan hotel dan restoran yang belum memiliki izin.

Selama ini, tupoksi BPMPPTSP Buleleng hanya memberikan pelayanan secara administrasi untuk pengurusan izin. “Kalau kami, sifatnya siapa yang memohon izin, kami lakukan kajian dan pengecekan ke lapangan, jika memenuhi syarat izin kami keluarkan,” jelasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak