VIETNAM

Pulihkan Industri, Kemenkeu Usulkan Diskon Pajak untuk Mobil Lokal

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 14:00 WIB
Pulihkan Industri, Kemenkeu Usulkan Diskon Pajak untuk Mobil Lokal

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengajukan usulan pemotongan pajak untuk mobil yang diproduksi di dalam negeri kepada Perdana Menteri.

Kemenkeu dalam pernyataannya menyebut insentif pajak tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing mobil lokal dan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif yang diusulkan berupa diskon pajak pada mobil lokal baru sebesar 50% mulai Desember 2021 hingga Mei 2022.

"Pemotongan pajak dan biaya pendaftaran untuk mobil rakitan dalam negeri akan merangsang permintaan konsumen serta mempromosikan perusahaan manufaktur dan perakitan dalam negeri," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kemenkeu menilai pemberian insentif tersebut akan mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Meski demikian, peningkatan pembelian mobil dan pemulihan industri otomotif juga dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Kemenkeu menjelaskan terdapat tantangan dalam memberikan insentif pajak khusus untuk mobil produksi dalam negeri karena adanya Perjanjian Umum Organisasi Perdagangan Dunia tentang Tarif dan Perdagangan (World Trade Organisations General Agreement on Tariffs and Trade/GATT). Jika hanya memberikan insentif untuk mobil lokal, kementerian khawatir Vietnam akan dianggap tidak mematuhi perjanjian tersebut.

Meski demikian, Kemenkeu menilai insentif pajak perlu diberikan untuk mendorong penjualan dan industri mobil di dalam negeri walaupun hanya berlangsung 6 bulan. Pasalnya, sektor otomotif telah mengalami banyak kesulitan sejak Covid-19 mewabah tahun lalu.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, negara tetangga seperti Indonesia dan Malaysia juga telah menawarkan perlakuan istimewa kepada industri otomotif di negeri karena pandemi Covid-19. Di Indonesia, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Di sisi lain, importir 11 merek mobil termasuk Audi, Volkswagen, Subaru, Volvo, Jeep, dan Porsche juga meminta pemerintah Vietnam memberikan pemotongan pajak dan biaya pendaftaran untuk kendaraan baru. Importir mobil itu berpendapat mobil dari luar negeri juga membutuhkan insentif agar tetap terjual di tengah pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 berdampak pada semua bisnis otomotif, baik perakitan maupun impor, tidak hanya yang diproduksi di dalam negeri," bunyi pernyataan mereka dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?