VIETNAM

Pulihkan Industri, Kemenkeu Usulkan Diskon Pajak untuk Mobil Lokal

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 14:00 WIB
Pulihkan Industri, Kemenkeu Usulkan Diskon Pajak untuk Mobil Lokal

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengajukan usulan pemotongan pajak untuk mobil yang diproduksi di dalam negeri kepada Perdana Menteri.

Kemenkeu dalam pernyataannya menyebut insentif pajak tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing mobil lokal dan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif yang diusulkan berupa diskon pajak pada mobil lokal baru sebesar 50% mulai Desember 2021 hingga Mei 2022.

"Pemotongan pajak dan biaya pendaftaran untuk mobil rakitan dalam negeri akan merangsang permintaan konsumen serta mempromosikan perusahaan manufaktur dan perakitan dalam negeri," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kemenkeu menilai pemberian insentif tersebut akan mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek. Meski demikian, peningkatan pembelian mobil dan pemulihan industri otomotif juga dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Kemenkeu menjelaskan terdapat tantangan dalam memberikan insentif pajak khusus untuk mobil produksi dalam negeri karena adanya Perjanjian Umum Organisasi Perdagangan Dunia tentang Tarif dan Perdagangan (World Trade Organisations General Agreement on Tariffs and Trade/GATT). Jika hanya memberikan insentif untuk mobil lokal, kementerian khawatir Vietnam akan dianggap tidak mematuhi perjanjian tersebut.

Meski demikian, Kemenkeu menilai insentif pajak perlu diberikan untuk mendorong penjualan dan industri mobil di dalam negeri walaupun hanya berlangsung 6 bulan. Pasalnya, sektor otomotif telah mengalami banyak kesulitan sejak Covid-19 mewabah tahun lalu.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain itu, negara tetangga seperti Indonesia dan Malaysia juga telah menawarkan perlakuan istimewa kepada industri otomotif di negeri karena pandemi Covid-19. Di Indonesia, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Di sisi lain, importir 11 merek mobil termasuk Audi, Volkswagen, Subaru, Volvo, Jeep, dan Porsche juga meminta pemerintah Vietnam memberikan pemotongan pajak dan biaya pendaftaran untuk kendaraan baru. Importir mobil itu berpendapat mobil dari luar negeri juga membutuhkan insentif agar tetap terjual di tengah pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 berdampak pada semua bisnis otomotif, baik perakitan maupun impor, tidak hanya yang diproduksi di dalam negeri," bunyi pernyataan mereka dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN