KANADA

Pulih Lebih Cepat, Perbankan Bakal Dipajaki Lebih Besar

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Pulih Lebih Cepat, Perbankan Bakal Dipajaki Lebih Besar

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau menyapa pendukung saat perhentian kampanyenya di Papineau di Montreal, Quebec, Kanada, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Christine Muschi/hp/cfo

OTTAWA, DDTCNews - Partai petahana di Kanada, Partai Liberal, berjanji untuk meningkatkan tarif pajak atas perusahaan perbankan dan asuransi bila kembali menguasai tampuk pemerintahan setelah pemilu September 2021.

Ketua Partai Liberal sekaligus Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan tarif pajak atas penghasilan yang diperoleh bank dan asuransi di atas CA$1 miliar atau setara dengan Rp11,45 triliun akan ditingkatkan dari 15% menjadi 18%.

"Kami ingin membangun Kanada yang lebih baik. Oleh karena itu, perusahaan finansial besar yang mengalami pemulihan lebih cepat dibandingkan dengan sektor lain harus membayar pajak sedikit lebih banyak," katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Trudeau memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang terkumpul melalui kenaikan tarif tersebut mencapai US$2,5 miliar per tahun selama 4 tahun. Pajak tersebut rencananya baru akan diberlakukan pada tahun fiskal 2022-2023.

Dana yang terkumpul dari tambahan pungutan pajak bagi bank dan perusahaan asuransi tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan rumah bagi masyarakat Kanada. Hingga 4 tahun ke depan, Trudeau ingin membangun 1,4 juta rumah.

"Di tengah pemulihan ini kami meminta kepada perusahaan finansial untuk berkontribusi sedikit lebih banyak kepada masyarakat agar pemerintah dapat membantu masyarakat membangun rumah," ujar Trudeau seperti dilansir cbc.ca.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merespons wacana kenaikan tarif pajak atas penghasilan di atas US$1 miliar tersebut, Canadian Bankers Association (CBA) menilai rencana tersebut berpotensi merugikan para pemegang saham akibat desainnya yang ditargetkan kepada sektor finansial.

"Mengenakan pajak khusus kepada sektor tertentu terbukti menghambat pertumbuhan ekonomi. Strategi tersebut telah ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya karena terbukti kontraproduktif," tulis CBA dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar