PASAR MODAL

PSBB di DKI Diperketat, Airlangga: IHSG Makin Dibayangi Ketidakpastian

Muhamad Wildan | Kamis, 10 September 2020 | 13:49 WIB
PSBB di DKI Diperketat, Airlangga: IHSG Makin Dibayangi Ketidakpastian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memerah hari ini disebabkan pengumuman pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Menurut Airlangga, pengumuman Anies pada Rabu (9/9/2020) menimbulkan peningkatan ketidakpastian pada pasar keuangan. IHSG yang sudah menembus level 5.000 harus turun kembali ke level 4.800 akibat pengumuman tersebut.

"IHSG masih dibayangi ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI Jakarta kemarin malam sehingga tadi pagi IHSG langsung turun menjadi di bawah 5.000," ujar Airlangga, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Airlangga, setiap kebijakan pelonggaran dan pengetatan atau 'gas dan rem' pada masa pandemi Covid-19 harus dipertimbangkan secara matang. Sentimen publik harus dijaga agar ekonomi nasional dapat membaik ketimbang kuartal II/2020.

"Ekonomi ini tidak semua karena faktor fundamental, ada faktor sentimen juga. Hal ini terutama di sektor pasar modal," ujar Airlangga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memperketat PSBB mulai 14 September 2020. PSBB perlu diperketat mengingat kasus harian Covid-19 yang sudah mencapai 1.000 kasus per hari.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, lanjutnya, fasilitas kesehatan yang ada di DKI Jakarta juga tidak sebanding dengan jumlah kasus Corona yang terus meningkat sehingga diprediksi akan mengalami kesulitan dalam menampung pasien Corona ke depannya.

"Bila ini berjalan terus dan tidak ada pengereman, tanggal 17 September tempat tidur akan penuh dan tidak bisa menampung pasien Covid-19 lagi," ujar Anies.

Akibat keputusan tersebut, IHSG ambles dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa menghentikan perdagangan efek sementara atau trading halt lantaran IHSG turun tajam sebesar 257,49 poin atau 5% dan berada pada level 4.892,87. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN