Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memerah hari ini disebabkan pengumuman pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Menurut Airlangga, pengumuman Anies pada Rabu (9/9/2020) menimbulkan peningkatan ketidakpastian pada pasar keuangan. IHSG yang sudah menembus level 5.000 harus turun kembali ke level 4.800 akibat pengumuman tersebut.
"IHSG masih dibayangi ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI Jakarta kemarin malam sehingga tadi pagi IHSG langsung turun menjadi di bawah 5.000," ujar Airlangga, Kamis (10/9/2020).
Menurut Airlangga, setiap kebijakan pelonggaran dan pengetatan atau 'gas dan rem' pada masa pandemi Covid-19 harus dipertimbangkan secara matang. Sentimen publik harus dijaga agar ekonomi nasional dapat membaik ketimbang kuartal II/2020.
"Ekonomi ini tidak semua karena faktor fundamental, ada faktor sentimen juga. Hal ini terutama di sektor pasar modal," ujar Airlangga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memperketat PSBB mulai 14 September 2020. PSBB perlu diperketat mengingat kasus harian Covid-19 yang sudah mencapai 1.000 kasus per hari.
Selain itu, lanjutnya, fasilitas kesehatan yang ada di DKI Jakarta juga tidak sebanding dengan jumlah kasus Corona yang terus meningkat sehingga diprediksi akan mengalami kesulitan dalam menampung pasien Corona ke depannya.
"Bila ini berjalan terus dan tidak ada pengereman, tanggal 17 September tempat tidur akan penuh dan tidak bisa menampung pasien Covid-19 lagi," ujar Anies.
Akibat keputusan tersebut, IHSG ambles dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa menghentikan perdagangan efek sementara atau trading halt lantaran IHSG turun tajam sebesar 257,49 poin atau 5% dan berada pada level 4.892,87. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.