Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan efektif meningkatkan penerimaan perpajakan. Buntutnya, defisit juga diprediksi bakal lebih kecil dari target pada UU APBN 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksikan defisit 2022 hanya akan mencapai 4,3% terhadap PDB sebagai imbas dari penerapan UU HPP. Angka itu lebih kecil dari yang tertuang dalam UU APBN 2022 sebesar 4,85% PDB maupun proyeksi awal pemerintah ketika UU HPP disahkan, yakni 4,51% PDB.
"Saat menyusun APBN 2022 pada bulan September atau Oktober 2021, banyak asumsi-asumsi yang belum kami masukkan seperti UU HPP. Dengan begitu, defisit akan lebih kecil, [sebesar] 4,3%," katanya melalui konferensi video, dikutip Sabtu (15/1/2022).
Febrio mengatakan pemerintah memperkirakan implementasi UU HPP akan secara efektif meningkatkan penerimaan perpajakan mulai tahun ini. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Saat ini, pemerintah telah memulai program PPS dan resmi menambah bracket tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Kemudian pada April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% dan pajak karbon resmi berlaku.
Febrio menyebut penerapan berbagai kebijakan itu menambah optimisme pemerintah tentang adanya tambahan penerimaan perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, defisit bahkan bisa lebih kecil lagi jika belanja negara dapat semakin dipertajam.
"[Angka defisit] bisa lebih rendah kalau performance APBN sesuai yang kami ekspektasikan. Kami memperbaiki belanja dan perpajakan dengan undang-undang, dan memperbaiki pembiayaan ke arah yang semakin kredibel menuju konsolidasi fiskal pada 2023," ujarnya.
Pada UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun dan belanja negara Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.