UU HPP

Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:00 WIB
Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan efektif meningkatkan penerimaan perpajakan. Buntutnya, defisit juga diprediksi bakal lebih kecil dari target pada UU APBN 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksikan defisit 2022 hanya akan mencapai 4,3% terhadap PDB sebagai imbas dari penerapan UU HPP. Angka itu lebih kecil dari yang tertuang dalam UU APBN 2022 sebesar 4,85% PDB maupun proyeksi awal pemerintah ketika UU HPP disahkan, yakni 4,51% PDB.

"Saat menyusun APBN 2022 pada bulan September atau Oktober 2021, banyak asumsi-asumsi yang belum kami masukkan seperti UU HPP. Dengan begitu, defisit akan lebih kecil, [sebesar] 4,3%," katanya melalui konferensi video, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Febrio mengatakan pemerintah memperkirakan implementasi UU HPP akan secara efektif meningkatkan penerimaan perpajakan mulai tahun ini. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Saat ini, pemerintah telah memulai program PPS dan resmi menambah bracket tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Kemudian pada April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% dan pajak karbon resmi berlaku.

Febrio menyebut penerapan berbagai kebijakan itu menambah optimisme pemerintah tentang adanya tambahan penerimaan perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, defisit bahkan bisa lebih kecil lagi jika belanja negara dapat semakin dipertajam.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"[Angka defisit] bisa lebih rendah kalau performance APBN sesuai yang kami ekspektasikan. Kami memperbaiki belanja dan perpajakan dengan undang-undang, dan memperbaiki pembiayaan ke arah yang semakin kredibel menuju konsolidasi fiskal pada 2023," ujarnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun dan belanja negara Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha