UU HPP

Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:00 WIB
Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan efektif meningkatkan penerimaan perpajakan. Buntutnya, defisit juga diprediksi bakal lebih kecil dari target pada UU APBN 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksikan defisit 2022 hanya akan mencapai 4,3% terhadap PDB sebagai imbas dari penerapan UU HPP. Angka itu lebih kecil dari yang tertuang dalam UU APBN 2022 sebesar 4,85% PDB maupun proyeksi awal pemerintah ketika UU HPP disahkan, yakni 4,51% PDB.

"Saat menyusun APBN 2022 pada bulan September atau Oktober 2021, banyak asumsi-asumsi yang belum kami masukkan seperti UU HPP. Dengan begitu, defisit akan lebih kecil, [sebesar] 4,3%," katanya melalui konferensi video, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Febrio mengatakan pemerintah memperkirakan implementasi UU HPP akan secara efektif meningkatkan penerimaan perpajakan mulai tahun ini. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Saat ini, pemerintah telah memulai program PPS dan resmi menambah bracket tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Kemudian pada April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% dan pajak karbon resmi berlaku.

Febrio menyebut penerapan berbagai kebijakan itu menambah optimisme pemerintah tentang adanya tambahan penerimaan perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, defisit bahkan bisa lebih kecil lagi jika belanja negara dapat semakin dipertajam.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"[Angka defisit] bisa lebih rendah kalau performance APBN sesuai yang kami ekspektasikan. Kami memperbaiki belanja dan perpajakan dengan undang-undang, dan memperbaiki pembiayaan ke arah yang semakin kredibel menuju konsolidasi fiskal pada 2023," ujarnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun dan belanja negara Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan