UU HPP

Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:00 WIB
Proyeksi Terbaru, UU HPP Ampuh Tekan Defisit APBN 2022 Jadi 4,3%

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (14/1/2022). Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan efektif meningkatkan penerimaan perpajakan. Buntutnya, defisit juga diprediksi bakal lebih kecil dari target pada UU APBN 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksikan defisit 2022 hanya akan mencapai 4,3% terhadap PDB sebagai imbas dari penerapan UU HPP. Angka itu lebih kecil dari yang tertuang dalam UU APBN 2022 sebesar 4,85% PDB maupun proyeksi awal pemerintah ketika UU HPP disahkan, yakni 4,51% PDB.

"Saat menyusun APBN 2022 pada bulan September atau Oktober 2021, banyak asumsi-asumsi yang belum kami masukkan seperti UU HPP. Dengan begitu, defisit akan lebih kecil, [sebesar] 4,3%," katanya melalui konferensi video, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Febrio mengatakan pemerintah memperkirakan implementasi UU HPP akan secara efektif meningkatkan penerimaan perpajakan mulai tahun ini. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Saat ini, pemerintah telah memulai program PPS dan resmi menambah bracket tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Kemudian pada April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% dan pajak karbon resmi berlaku.

Febrio menyebut penerapan berbagai kebijakan itu menambah optimisme pemerintah tentang adanya tambahan penerimaan perpajakan pada tahun ini. Menurutnya, defisit bahkan bisa lebih kecil lagi jika belanja negara dapat semakin dipertajam.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"[Angka defisit] bisa lebih rendah kalau performance APBN sesuai yang kami ekspektasikan. Kami memperbaiki belanja dan perpajakan dengan undang-undang, dan memperbaiki pembiayaan ke arah yang semakin kredibel menuju konsolidasi fiskal pada 2023," ujarnya.

Pada UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun dan belanja negara Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN