Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut dan lebih patuh membayar pajak. "Insyaallah lebih cepat lebih baik. Target kami jika bisa Juli mendatang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/6/2021).
Ansar mengatakan saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tengah menyiapkan peraturan dan teknis penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Nantinya, dia pun berjanji akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum program pemutihan pajak. Ansar menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
Pasalnya, pemprov akan memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. "Mungkin selama ini tidak dibayar karena [tunggakan] sudah banyak ditambah lagi dendanya.
Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.
Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak Rp981 miliar, yang Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.