PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Juni 2021 | 09:01 WIB
Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut dan lebih patuh membayar pajak. "Insyaallah lebih cepat lebih baik. Target kami jika bisa Juli mendatang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ansar mengatakan saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tengah menyiapkan peraturan dan teknis penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, dia pun berjanji akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum program pemutihan pajak. Ansar menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Pasalnya, pemprov akan memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. "Mungkin selama ini tidak dibayar karena [tunggakan] sudah banyak ditambah lagi dendanya.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.

Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak Rp981 miliar, yang Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN