PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Juni 2021 | 09:01 WIB
Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan depan.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan program pemutihan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut dan lebih patuh membayar pajak. "Insyaallah lebih cepat lebih baik. Target kami jika bisa Juli mendatang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ansar mengatakan saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) tengah menyiapkan peraturan dan teknis penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, dia pun berjanji akan segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum program pemutihan pajak. Ansar menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Pasalnya, pemprov akan memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja. "Mungkin selama ini tidak dibayar karena [tunggakan] sudah banyak ditambah lagi dendanya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.

Berkat pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak Rp981 miliar, yang Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’