PMK 175/2022

Proses Izin Praktik Konsultan Pajak Dipercepat, Kini Maksimal 5 Hari

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Desember 2022 | 13:00 WIB
Proses Izin Praktik Konsultan Pajak Dipercepat, Kini Maksimal 5 Hari

Gedung Kementerian Keuangan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mempercepat proses permohonan untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2022 yang merevisi PMK 111/2014, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk harus memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan izin dalam waktu paling lama 5 hari. Sementara pada ketentuan lama, DJP memiliki waktu paling lama 30 hari untuk mengeluarkan keputusan.

"Atas permohonan, ... Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Bila permohonan disetujui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik konsultan pajak dalam bentuk sesuai dengan format yang terlampir pada Lampiran VII PMK 175/2022.

Bila permohonan tidak disetujui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon izin disertai dengan alasan penolakannya.

Tak hanya mempersingkat proses permohonan izin praktik, PMK 175/2022 juga mempercepat jangka waktu perpanjangan kartu izin praktik. Bila permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik disetujui, kartu izin yang baru harus diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

"Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik ... disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan kartu izin praktik," bunyi Pasal 7 ayat (8) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Dalam ketentuan lama, kartu izin praktik yang baru diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan perpanjangan kartu izin praktik diterima secara lengkap oleh DJP.

Untuk diketahui, PMK 175/2022 baru saja ditetapkan pada 22 November 2022 dan diundangkan oleh pemerintah pada 2 Desember 2022. Pada bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa PMK 175/2022 terbit untuk mewujudkan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kemenkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra