AMERIKA SERIKAT

Proposal Pajak Digital Versi PBB Bakal Dipublikasikan April

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 14:45 WIB
Proposal Pajak Digital Versi PBB Bakal Dipublikasikan April

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Subcommittee on Tax Issues related to the Digitalization of the Economy pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku sedang menyelesaikan proposal pajak digital yang telah diwacanakan sejak 2020.

Klausul pajak melalui penambahan satu pasal yakni Pasal 12B pada UN Model Tax Convention beserta komentar atas pasal baru tersebut telah selesai dibahas melalui pertemuan subkomite pada Desember 2020 dan Februari 2021.

"Proposal final akan dipresentasikan pada 22nd Session of Tax Committee pada 19 April hingga 28 April 2021," tulis Subcommittee on Tax Issues related to the Digitalization of the Economy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Untuk diketahui, pajak digital yang sedang dibahas di PBB melalui subkomite perpajakan sektor digital berbeda dengan pajak digital yang diusung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Pillar 1: Unified Approach.

Melalui Pasal 12B, yurisdiksi pasar bakal memiliki hak pemajakan atas sebagian penghasilan perusahaan jasa layanan digital dengan persentase yang disepakati secara bilateral bersama dengan yurisdiksi domisili.

Ketentuan pajak digital dari PBB tersebut sedikit berbeda ketimbang Pillar 1 OECD yang mengusung pendekatan multilateral melalui konsensus global negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Pada draf proposal pajak digital PBB yang diterbitkan tahun lalu, pajak digital diusulkan dikenakan atas layanan digital otomatis (automated digital services/ADS).

ADS didefinisikan sebagai semua bentuk pembayaran yang diterima dari penyediaan jasa melalui internet tanpa adanya keterlibatan manusia dalam penyediaan layanan tersebut.

Proposal pajak digital dari subkomite PBB tersebut sebelumnya juga tidak memerinci tarif pajak digital yang seharusnya dikenakan atas korporasi digital multinasional. Tarif yang dikenakan dapat disepakati melalui perjanjian bilateral.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Basis pengenaan pajak digital pada proposal pajak digital PBB juga berlandaskan pada pendapatan kotor, tidak seperti pajak digital OECD yang mendorong pengenaan digital atas net profit.

Pengenaan pajak atas pendapatan kotor dinilai lebih mudah diterapkan oleh negara berkembang yang secara umum masih memiliki kemampuan administrasi perpajakan yang terbatas bila dibandingkan dengan negara maju. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC