Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak bersiap mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan dimulai pada 1 Januari 2022.
PPS, ujar Sri, menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan.
"Teman-teman wajib pajak mungkin kalau ada yang memang punya kewajiban belum sepenuhnya disampaikan, ada bagusnya untuk digunakan kesempatan yang hanya 6 bulan ini," katanya dalam Sosialisasi UU HPP Jakarta-Banten, Selasa (14/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Dia menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Sri Mulyani meminta wajib pajak tidak menunda keikutsertaannya dalam PPS. Alasannya, kemungkinan Ditjen Pajak (DJP) menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar.
Hal itu terjadi karena saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), memiliki akses informasi tidak terbatas dari seluruh sektor keuangan, serta menjalin kerja sama global untuk penagihan.
"Kalau masih ada yang kelupaan, Bapak-Ibu sekalian bisa sekarang membetulkan. Itu makanya pengungkapan sukarela," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih artikelnya. Mungkin link berikut dapat menambah referensi : https://www.krishandsoftware.com/blog/1040/program-pengungkapan-sukarela-pajak/