PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Program Ungkap Sukarela Cuma Berlaku 6 Bulan, Sri Mulyani: Biar Adil

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 15:31 WIB
Program Ungkap Sukarela Cuma Berlaku 6 Bulan, Sri Mulyani: Biar Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aspek keadilan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah dan DPR dalam merancang pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, aspek keadilan pula yang membuat pelaksanaan PPS hanya digelar 6 bulan saja. Jangka waktu PPS memang lebih pendek dari periode pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 lalu.

"Waktu itu DPR dan kita itu membahas cukup panjang mengenai ini adil atau tidak dikasih lagi? Ini harusnya berapa lama? Akhirnya kita sepakat 6 bulan adalah waktu yang cukup," ujar Sri Mulyani, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Meski aturan turunan dari PPS masih belum ditetapkan, wajib pajak sudah dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) dan account representative (AR) untuk bersiap-siap.

"Mau 1 Januari boleh mau Februari boleh, tapi jangan 30 Juni kurang 2 menit susah kita nanti. Jadi monggo dilihat, 6 bulan cukup untuk melihat apa-apa yang dimasukkan dalam PPS," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’