PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Program Ungkap Sukarela Cuma Berlaku 6 Bulan, Sri Mulyani: Biar Adil

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 15:31 WIB
Program Ungkap Sukarela Cuma Berlaku 6 Bulan, Sri Mulyani: Biar Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aspek keadilan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah dan DPR dalam merancang pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, aspek keadilan pula yang membuat pelaksanaan PPS hanya digelar 6 bulan saja. Jangka waktu PPS memang lebih pendek dari periode pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 lalu.

"Waktu itu DPR dan kita itu membahas cukup panjang mengenai ini adil atau tidak dikasih lagi? Ini harusnya berapa lama? Akhirnya kita sepakat 6 bulan adalah waktu yang cukup," ujar Sri Mulyani, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski aturan turunan dari PPS masih belum ditetapkan, wajib pajak sudah dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) dan account representative (AR) untuk bersiap-siap.

"Mau 1 Januari boleh mau Februari boleh, tapi jangan 30 Juni kurang 2 menit susah kita nanti. Jadi monggo dilihat, 6 bulan cukup untuk melihat apa-apa yang dimasukkan dalam PPS," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.

Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?