Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Aspek keadilan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah dan DPR dalam merancang pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, aspek keadilan pula yang membuat pelaksanaan PPS hanya digelar 6 bulan saja. Jangka waktu PPS memang lebih pendek dari periode pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 lalu.
"Waktu itu DPR dan kita itu membahas cukup panjang mengenai ini adil atau tidak dikasih lagi? Ini harusnya berapa lama? Akhirnya kita sepakat 6 bulan adalah waktu yang cukup," ujar Sri Mulyani, Jumat (17/12/2021).
Meski aturan turunan dari PPS masih belum ditetapkan, wajib pajak sudah dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) dan account representative (AR) untuk bersiap-siap.
"Mau 1 Januari boleh mau Februari boleh, tapi jangan 30 Juni kurang 2 menit susah kita nanti. Jadi monggo dilihat, 6 bulan cukup untuk melihat apa-apa yang dimasukkan dalam PPS," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, PPS terbagi ke dalam 2 skema yakni skema kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.
Pada kebijakan I, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty. Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200%.
Adapun kebijakan II diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.