AFRIKA SELATAN

Program Tax Amnesty Menunggu Keputusan Parlemen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:33 WIB
Program Tax Amnesty Menunggu Keputusan Parlemen

JOHANNESBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan telah mengesahkan program khusus pengungkapan data secara sukarela (Special Voluntary Disclosure Program/SVDP) atau lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty.

Kendati demikian, Gordhan mengatakan bahwa SVDP yang diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2016 ini belum juga mendapat persetujuan dari pihak parlemen.

“SVDP ini sudah diumumkan dalam pidato Anggaran 2016. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh, untuk melaporkan hartanya yang selama ini disimpan diluar negeri sampai batas waktu 31 Maret 2017,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Gordhan menambahkan, program ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak agar mau secara sukarela memenuhi kewajiban pajaknya yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak afrika (South African Revenue Service/SARS).

Selain itu, dengan mengikuti SVDP ini, para wajib pajak akan dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi dan akan diberikan berbagai macam keringanan yang berkaitan dengan pajaknya yang telah diatur oleh SARS.

Formulir untuk mengikuti tax amnesty dapat diajukan ke SARS di bagian SVDP dengan melampirlan formulir Voluntary Disclosure Program (VDP01) yang telah tersedia dalam bentuk e-filling sejak tanggal 1 Oktober 2016.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Formulir yang diajukan oleh wajib pajak akan diproses atas dasar kerangka SVDP yang telah disetujui oleh parlemen. Namun, sampai saat ini finalisasi dari Undang-Undang tax amnesty masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pihak parlemen.

Departemen Keuangan Nasional dan SARS, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai aturan program SVDP pada waktu yang tepat, yakni setelah adanya keputusan hukum dari pihak parlemen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN