AFRIKA SELATAN

Program Tax Amnesty Menunggu Keputusan Parlemen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:33 WIB
Program Tax Amnesty Menunggu Keputusan Parlemen

JOHANNESBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan telah mengesahkan program khusus pengungkapan data secara sukarela (Special Voluntary Disclosure Program/SVDP) atau lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty.

Kendati demikian, Gordhan mengatakan bahwa SVDP yang diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2016 ini belum juga mendapat persetujuan dari pihak parlemen.

“SVDP ini sudah diumumkan dalam pidato Anggaran 2016. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh, untuk melaporkan hartanya yang selama ini disimpan diluar negeri sampai batas waktu 31 Maret 2017,” ungkapnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Gordhan menambahkan, program ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak agar mau secara sukarela memenuhi kewajiban pajaknya yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak afrika (South African Revenue Service/SARS).

Selain itu, dengan mengikuti SVDP ini, para wajib pajak akan dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi dan akan diberikan berbagai macam keringanan yang berkaitan dengan pajaknya yang telah diatur oleh SARS.

Formulir untuk mengikuti tax amnesty dapat diajukan ke SARS di bagian SVDP dengan melampirlan formulir Voluntary Disclosure Program (VDP01) yang telah tersedia dalam bentuk e-filling sejak tanggal 1 Oktober 2016.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Formulir yang diajukan oleh wajib pajak akan diproses atas dasar kerangka SVDP yang telah disetujui oleh parlemen. Namun, sampai saat ini finalisasi dari Undang-Undang tax amnesty masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pihak parlemen.

Departemen Keuangan Nasional dan SARS, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai aturan program SVDP pada waktu yang tepat, yakni setelah adanya keputusan hukum dari pihak parlemen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?