JOHANNESBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Afrika Selatan Pravin Gordhan telah mengesahkan program khusus pengungkapan data secara sukarela (Special Voluntary Disclosure Program/SVDP) atau lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty.
Kendati demikian, Gordhan mengatakan bahwa SVDP yang diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2016 ini belum juga mendapat persetujuan dari pihak parlemen.
“SVDP ini sudah diumumkan dalam pidato Anggaran 2016. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh, untuk melaporkan hartanya yang selama ini disimpan diluar negeri sampai batas waktu 31 Maret 2017,” ungkapnya.
Gordhan menambahkan, program ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak agar mau secara sukarela memenuhi kewajiban pajaknya yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak afrika (South African Revenue Service/SARS).
Selain itu, dengan mengikuti SVDP ini, para wajib pajak akan dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi dan akan diberikan berbagai macam keringanan yang berkaitan dengan pajaknya yang telah diatur oleh SARS.
Formulir untuk mengikuti tax amnesty dapat diajukan ke SARS di bagian SVDP dengan melampirlan formulir Voluntary Disclosure Program (VDP01) yang telah tersedia dalam bentuk e-filling sejak tanggal 1 Oktober 2016.
Formulir yang diajukan oleh wajib pajak akan diproses atas dasar kerangka SVDP yang telah disetujui oleh parlemen. Namun, sampai saat ini finalisasi dari Undang-Undang tax amnesty masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pihak parlemen.
Departemen Keuangan Nasional dan SARS, seperti dilansir dalam tax-news.com, akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai aturan program SVDP pada waktu yang tepat, yakni setelah adanya keputusan hukum dari pihak parlemen. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.