REPUBLIK KEPULAUAN FIJI

Program Tax Amnesty Kembali Digalakkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 15:01 WIB
Program Tax Amnesty Kembali Digalakkan

SUVA, DDTCNews – Sesuai dengan komitmen pemerintah Republik Kepulauan Fiji untuk terus membantu masyarakat Fiji, baru-baru pemerintah Fiji memperkenalkan kembali program amnesti pajak (tax amnesty) untuk aset dan pendapatan asing yang selama ini belum dilaporkan.

Dalam keterangan tertulisnya pemerintah Fiji mengatakan program tax amnesty ini akan diberikan kepada wajib pajak Fiji yang memiliki omzet kurang dari US$1,5 juta atau sekitar Rp19,9 miliar. Program ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni – 31 Desember 2017.

Tax amnesty ini menawarkan pembebasan pajak dan denda atas pengungkapan sukarela dari semua aset yang berada di luar negeri dan sumber pendapatan lainnya,” ungkap keterangan tertulis pemerintah Fiji, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Warga Fiji yang secara sukarela akan mengumumkan aset offshore-nya dan membayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut dapat mengikuti tax amnesty.

Sementara itu, aset asing yang tidak menghasilkan pendapatan hanya perlu dilaporkan kepada otoritas pajak Fiji (The Fiji Revenue and Customs Authority/FRCA).

Adapun, jenis pendapatan yang masuk dalam persyaratan tax amnesty mencakup bunga, gaji dan upah, dividen, pendapatan sewa, keuntungan valuta asing, dan pendapatan dana investasi asing.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Selanjutanya, biaya bank, biaya bunga dapat diklaim sebagai pengurangan pendapatan yang diperoleh dari harta warisan dan sumber penghasilan lainnya.

“Program amnesti ini adalah waktu yang ideal bagi wajib pajak Fiji untuk memberikan semua informasi perpajakannya kepada FRCA karena periode tax amnesty hanya akan berlaku untuk waktu yang terbatas,” tambahnya dilansir dalam fijitimes.com.

Insentif ini diberikan terhadap pembayar pajak yang tidak menerapkan hukuman termasuk hukuman keterlambatan, dan denda keterlambatan pembayaran.

Selain itu, juga karena gagal mempertahankan catatan yang benar, hukuman karena membuat pernyataan salah atau menyesatkan, pelanggaran terhadap perjanjian kepemilikan dan denda uang muka yang tidak mencukupi. (gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN