REPUBLIK KEPULAUAN FIJI

Program Tax Amnesty Kembali Digalakkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 15:01 WIB
Program Tax Amnesty Kembali Digalakkan

SUVA, DDTCNews – Sesuai dengan komitmen pemerintah Republik Kepulauan Fiji untuk terus membantu masyarakat Fiji, baru-baru pemerintah Fiji memperkenalkan kembali program amnesti pajak (tax amnesty) untuk aset dan pendapatan asing yang selama ini belum dilaporkan.

Dalam keterangan tertulisnya pemerintah Fiji mengatakan program tax amnesty ini akan diberikan kepada wajib pajak Fiji yang memiliki omzet kurang dari US$1,5 juta atau sekitar Rp19,9 miliar. Program ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni – 31 Desember 2017.

Tax amnesty ini menawarkan pembebasan pajak dan denda atas pengungkapan sukarela dari semua aset yang berada di luar negeri dan sumber pendapatan lainnya,” ungkap keterangan tertulis pemerintah Fiji, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Warga Fiji yang secara sukarela akan mengumumkan aset offshore-nya dan membayar pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut dapat mengikuti tax amnesty.

Sementara itu, aset asing yang tidak menghasilkan pendapatan hanya perlu dilaporkan kepada otoritas pajak Fiji (The Fiji Revenue and Customs Authority/FRCA).

Adapun, jenis pendapatan yang masuk dalam persyaratan tax amnesty mencakup bunga, gaji dan upah, dividen, pendapatan sewa, keuntungan valuta asing, dan pendapatan dana investasi asing.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Selanjutanya, biaya bank, biaya bunga dapat diklaim sebagai pengurangan pendapatan yang diperoleh dari harta warisan dan sumber penghasilan lainnya.

“Program amnesti ini adalah waktu yang ideal bagi wajib pajak Fiji untuk memberikan semua informasi perpajakannya kepada FRCA karena periode tax amnesty hanya akan berlaku untuk waktu yang terbatas,” tambahnya dilansir dalam fijitimes.com.

Insentif ini diberikan terhadap pembayar pajak yang tidak menerapkan hukuman termasuk hukuman keterlambatan, dan denda keterlambatan pembayaran.

Selain itu, juga karena gagal mempertahankan catatan yang benar, hukuman karena membuat pernyataan salah atau menyesatkan, pelanggaran terhadap perjanjian kepemilikan dan denda uang muka yang tidak mencukupi. (gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan