REFORMASI PAJAK

Program Edukasi Coretax Dimulai! DJP Ingin WP Siap Pakai Aplikasi CTAS

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Program Edukasi Coretax Dimulai! DJP Ingin WP Siap Pakai Aplikasi CTAS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melaksanakan program edukasi mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada CTAS kepada wajib pajak. Melalui kegiatan ini, wajib pajak diharapkan lebih siap menggunakan CTAS.

"Keseluruhan edukasi yang dilakukan diharapkan dapat menyiapkan wajib pajak untuk menggunakan coretax pada saat implementasi nantinya," katanya, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dwi mengatakan edukasi CTAS dilaksanakan secara serentak di seluruh unit kerja sejak tanggal 12 Agustus 2024. pada tahap awal, program edukasi CTAS diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP).

Hingga 20 Agustus 2024, sudah lebih dari 3.000 wajib pajak memperoleh edukasi tersebut.

Wajib pajak kini mulai dikenalkan dengan beberapa aplikasi pada CTAS. Wajib pajak juga bisa mencoba beberapa aplikasi di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dia menyebut edukasi tahap awal ini memang masih harus dilakukan intranet sehingga cakupan edukasi terbatas pada wajib pajak besar di setiap KPP. Meski demikian, DJP sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet agar cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

"Selain itu, wajib pajak juga akan dapat mengakses materi pembelajaran seperti FAQ dan video melalui berbagai kanal resmi DJP yaitu website pajak.go.id dan Youtube Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Pemerintah menargetkan CTAS mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra