REFORMASI PAJAK

Program Edukasi Coretax Dimulai! DJP Ingin WP Siap Pakai Aplikasi CTAS

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Program Edukasi Coretax Dimulai! DJP Ingin WP Siap Pakai Aplikasi CTAS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai melaksanakan program edukasi mengenai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada CTAS kepada wajib pajak. Melalui kegiatan ini, wajib pajak diharapkan lebih siap menggunakan CTAS.

"Keseluruhan edukasi yang dilakukan diharapkan dapat menyiapkan wajib pajak untuk menggunakan coretax pada saat implementasi nantinya," katanya, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Dwi mengatakan edukasi CTAS dilaksanakan secara serentak di seluruh unit kerja sejak tanggal 12 Agustus 2024. pada tahap awal, program edukasi CTAS diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP).

Hingga 20 Agustus 2024, sudah lebih dari 3.000 wajib pajak memperoleh edukasi tersebut.

Wajib pajak kini mulai dikenalkan dengan beberapa aplikasi pada CTAS. Wajib pajak juga bisa mencoba beberapa aplikasi di antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat bukti potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Dia menyebut edukasi tahap awal ini memang masih harus dilakukan intranet sehingga cakupan edukasi terbatas pada wajib pajak besar di setiap KPP. Meski demikian, DJP sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet agar cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

"Selain itu, wajib pajak juga akan dapat mengakses materi pembelajaran seperti FAQ dan video melalui berbagai kanal resmi DJP yaitu website pajak.go.id dan Youtube Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

Pemerintah menargetkan CTAS mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja