PENEGAKAN HUKUM

Program Blokir Nasional, DJP Tutup Rekening WP dengan Utang Rp1,8 M

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Program Blokir Nasional, DJP Tutup Rekening WP dengan Utang Rp1,8 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Penanaman Modal Asing Tiga (PMA Tiga) melakukan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari 'Program Pemblokiran Nasional' yang dijalankan oleh Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Kantor Pusat DJP yang bekerja sama dengan PPATK pada akhir Agustus 2022 lalu.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP PMA Tiga Tulus Suparto menjelaskan tindakan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp1,83 miliar.

"Surat pemblokiran disampaikan kepada 3 bank di Jakarta Utara," ujar Tulus Suparto dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (28/10/2022).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng 3 bank sekaligus, yakni BCA KCP Artha Gading, Bank Permata Cabang Kelapa Gading, dan BCA KCU Pluit. Tulus menyebutkan, petugas sudah mencoba pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan aktif. Hanya saja, wajib pajak tidak merespons dengan baik.

"Pemblokiran sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Tulus.

Pembukaan blokir rekening, dia menambahkan, tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China