KTT G-20

Produksi Baterai EV, Jokowi Minta Australia Kirim Lithium ke Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 18:03 WIB
Produksi Baterai EV, Jokowi Minta Australia Kirim Lithium ke Indonesia

Presiden Jokowi dalam B-20 Summit, di Bali.

NUSA DUA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Australia mau bekerja sama dengan Indonesia untuk mengembangkan produksi baterai mobil listrik.

Jokowi mengatakan Indonesia adalah negara yang kaya nikel, sedangkan Australia adalah salah satu negara dengan stok lithium terbesar di dunia. Kedua sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan bahan dasar produksi baterai.

"Saya menawarkan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, di Australia ada lithium sedangkan kami ada nikel, kalau digabung itu sudah jadi baterai mobil listrik," ujar Jokowi dalam B-20 Summit, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jokowi menyampaikan kepada Albanese agar Australia membantu menyuplai kebutuhan lithium di Indonesia guna mengembangkan baterai mobil listrik di Indonesia. "Kita bersama-sama melakukan hilirisasi di Indonesia," ujar Jokowi kepada Albanese yang turut hadir dalam B-20 Summit.

Seperti diketahui, Indonesia melarang ekspor nikel mentah guna mendorong hilirisasi atas komoditas tersebut. Hilirisasi dipandang perlu untuk meningkatkan nilai tambah dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Pelarangan ekspor nikel diharapkan menjadi tonggak awal pembangunan ekosistem industri electric vehicle (EV) battery di Indonesia.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Setelah melarang ekspor nikel mentah, pemerintah juga berencana melarang ekspor timah mentah mentah dalam waktu dekat yakni pada tahun ini atau tahun depan.

Pelarangan ekspor timah mentah hanya dilakukan bila smelter milik BUMN dan milik swasta sudah dinyatakan siap memproduksi produk-produk turunan dari timah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi