BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 6 proses bisnis (probis) yang punya kaitan langsung dengan wajib pajak akan diperbaiki melalui coretax administration system (CTAS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/6/2024).

Sebenarnya, total ada 21 proses bisnis perpajakan yang akan diubah dengan berjalannya coretax system. Hanya aja, 6 di antaranya punya hubungan langsung dengan wajib pajak.

Keenamnya adalah pendaftaran (registrasi) wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan (pengelolaan) surat pemberitahuan, layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowlegde management system.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan perubahan proses bisnis melalui implementasi coretax juga akan memengaruhi proses bisnis yang dijalani oleh wajib pajak secara tidak langsung. Karenanya, wajib pajak perlu mengantisipasinya.

Selain bahasan mengenai proses bisnis wajib pajak yang berubah lewat coretax, ada pula pemberitaan mengenai pelantikan ratusan pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, penggunaan APBN untuk program Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hingga target DJP untuk memperluas basis pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perubahan Probis via Coretax Permudah WP

DJP memastikan implementasi coretax system akan mempermudah wajib pajak. Dengan penyatuan banyak aplikasi perpajakan ke dalam satu aplikasi berbasis web, wajib pajak akan dipermudah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Nah, daftar, bayar, lapor pastinya dipermudah. Layanan pastinya dipermudah karena digitalisasi," kata Dwi Astuti.

Misalnya, melalui taxpayer account management, wajib pajak bisa mengecek seluruh data historis terkait dengan transaksi perpajakan. Kemudian, dengan adanya knowledge management system, otoritas akan menggunakan artificial intelligence (AI) dalam pengembangannya. Penggunaan AI diharapkan dapat mempercepat proses dan memudahkan akses. (DDTCNews)

M-Pajak Cocok untuk Gerenasi Masa Kini

DJP menyebut aplikasi M-Pajak sangat cocok untuk wajib pajak dari kalangan generasi muda yang lebih senang menggunakan ponsel ketimbang komputer atau laptop.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aplikasi M-pajak dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan melalui ponsel masing-masing.

"Aplikasi M-Pajak kami siapkan untuk generasi-generasi sekarang yang katanya lebih senang pegang gadget ketimbang dia membuka laptop atau desktop," katanya. (DDTCNews)

APBN Bakal Tampung Program Makan Siang Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ruang fiskal pada APBN akan disiapkan guna mengakomodasi program yang diusung, termasuk makan siang gratis, oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan kerangka besar APBN untuk pemerintahan baru, mulai dari postur anggaran sampai dengan proyeksi pendapatan dan belanjanya.

"Kami memberikan kerangka besar, amplop besarnya. Ini APBN yang nanti kita sampaikan kepada pemerintahan baru, posturnya seperti ini, pendapatan seperti yang tadi saya sampaikan," katanya. (DDTCNews)

Pelantikan Ratusan Pejabat Kemenkeu

Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 242 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pada unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sri mengatakan setiap pejabat Kemenkeu akan dihadapkan pada tugas yang mudah. Kepada pejabat yang dilantik, dia pesan agar terus beradaptasi dan mengasah kepekaan terhadap ekosistem yang makin kompleks.

"Pahami risikonya dan terus ciptakan inovasi," katanya. (DDTCNews)

DJP Lakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Untuk memperluas dan memperkuat basis pajak, DJP akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak aktif.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, DJP juga melakukan intensifikasi melalui cara pengawasan terhadap sejumlah transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada otoritas pajak.

Adapun intensifikasi dilakukan dengan cara pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan uji kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya. (Kontan) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?