SOSIALISASI TAX AMNESTY

Presiden: Tidak Usah Ragu, Saya Awasi Sendiri

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 18 Juli 2016 | 08:57 WIB
Presiden: Tidak Usah Ragu, Saya Awasi Sendiri

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Presiden Jokowi menekankan, tax amnesty adalah peristiwa yang tidak akan terulang lagi, itulah sebabnya wajib pajak harus memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Program ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi tax amnesty, di hadapan 2.700 pengusaha Jawa Timur, yang digelar di Grand City Convention Center, Surabaya, Jum’at (15/7).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Presiden menjelaskan, pemberlakuan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, dari mulai segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan peningkatan cadangan devisa.

“Amnesti pajak itu adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, yang kedua pembebasan sanksi administrasi, yang ketiga pembebasan sanksi pidana perpajakan, yang keempat penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan,” tutur Presiden Jokowi.

Hal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak ini, lanjut Presiden, adalah dengan menyampaikan harta dan aset yang belum dilaporkan, membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, serta membayar uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan. Peserta tax amnesty juga tidak boleh terlibat dalam perkara atau hukuman pidana perpajakan.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

“Syarat untuk ikut amnesti pajak ini adalah tidak sedang berperkara atau menjalani hukuman pidana perpajakan,” tegas Presiden seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Presiden menjamin kerahasiaan data peserta progam pengampunan pajak ini. Ia menegaskan, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas.

“Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapa pun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu,” tegas Presiden.

Baca Juga:
Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Instrumen Investasi

Mengenai instrumen untuk menampung uang hasil tax amnesty atau repatriasi, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk jangka pendek, ada reksadana, ada surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, serta investasi-investasi keuangan di bank dan obligasi perusahaan swata. Sementara untuk investasi jangka menengah-panjang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

“Sekarang ini kita baru gencar-gencarnya membangun infrastruktur, baik pembangkit listrik, baik pelabuhan, baik jalan tol, baik airport, baik kawasan industri, ya masuk ke sini, ini investasi langsung, masuk ke sini,” jelas Presiden.

Baca Juga:
RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Yang paling penting, tegas Presiden, program pengampunan pajak ini akan diawasinya sendiri.

“Jadi enggak usah ragu, saya akan bentuk satgas, saya akan bentuk task force dari BPKP maupun intelijen yang akan awasi proses pelaksanaan tax amnesty, untuk mengawasi aparat pajak,” tegas Jokowi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?