PENGAMPUNAN PAJAK

Presiden: Tax Amnesty Biayai Infrastruktur

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Juli 2016 | 21:02 WIB
Presiden: Tax Amnesty Biayai Infrastruktur

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dana repatriasi dan dana tebusan yang dihasilkan dari program tax amnesty akan ikut membantu kebutuhan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang digencarkan pemerintah.

Presiden menegaskan pembiayaan infrastruktur saja dalam 5 tahun ini membutuhkan Rp4.900 triliun. Sementara itu, yang bisa disiapkan oleh APBN hanya Rp1.500 triliun. Untuk itu, perlu partisipasi lebih banyak dari kalangan swasta, di antaranya melalui tax amnesty.

“Sisanya dari mana? Ya dari investasi dunia usaha, tidak ada yang lain, termasuk dari dana hasil tax amnesty,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Dalam kesempatan itu, Presiden menguraikan mengenai sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi fokus dan prioritas pemerintah. Proyek-proyek tersebut antara lain jalan tol di Jawa dan luar Jawa. Sebagian proyek itu sebetulnya sudah dimulai, tetapi kemudian mandek 8-9 tahun.

Jokowi menegaskan pemerintah sekarang melanjutkan proyek-proyek yang dihentikan itu sebagai sebuah pondasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Memang, mengerjakan berbagai proyek itu pahit di depan, tetapi akan sangat bermanfaat 4-5 tahun ke depan.

“Dulu banyak yang meragukan bahwa ini hanya diomongkan, tetapi setelah satu setengah tahun ini, bahwa realisasi itu ada, pelaksanaan itu ada, orang baru yakin bahwa kita serius, kita bukan hanya serius tetapi sangat serius,” ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Kalau masih ada yang tidak percaya, Presiden mempersilakan datang ke lokasi. Akan kelihatan betul kalau di sana alat-alat berat ramai mengerjakan pagi siang malam. “Saya perintahkan tidak hanya satu shift, tapi 3 shift, sehingga hasilnya bisa cepat kelihatan,” papar Presiden.

Bersaman dengan itu, sambungnya, telah dilakukan banyak pembenahan yang meyangkut prosedur. Dia mencontohkan izin pembangkit listrik yang semula 59 izin, kini tinggal 24 izin. Tapi, tegasnya, itu pun masih ada keluhan, sehingga ke depan akan dipangkas menjadi lebih singkat lagi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta agar Ditjen Pajak memanfaatkan momentum tax amnesty ini untuk mereformasi diri. Dengan cara itu, para investor merasa nyaman dan tidak ada keraguan atau was-was dalam mengikuti program tax amnesty.

“Ini bukan hanya penerimaan tahun ini tetapi penerimaan untuk tahun-tahun mendatang, dan menjadi database yang kita punyai. Jadi, penerimaan negara akan betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan, dan itu penting sekali untuk pembangunan bangsa dan negara,” tutur Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan