PEREKONOMIAN INDONESIA

Presiden Jokowi: Jangan Dikit-dikit Diambil BUMN

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2019 | 19:26 WIB
Presiden Jokowi: Jangan Dikit-dikit Diambil BUMN

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mengungkapkan kontribusi APBN terhadap ekonomi Indonesia hanya sekitar 14% hingga 16%. Selebihnya disumbang sektor swasta.

Dengan demikian, sektor swasta berperan besar dalam roda perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar ada kesempatan yang lebih besar pada sektor swasta atas setiap peluang ekonomi yang ada.

“Hati-hati, jangan dikit-dikit diambil BUMN. Swasta dulu, kalau swasta tidak mampu mengerjakan, atau internal rate of return-nya rendah, silakan BUMN yang mengerjakan,” ujar Jokowi, seperti dilansir laman resmi Setkab, Jumat (29/11/2019)

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Meski tingkat internal rate of return (IRR) rendah, sambung Jokowi, hal ini bisa disiasati dengan suntikan penyertaan modal negara (PMN).

Jokowi mengatakan pemerintah baru akan campur tangan apabila terdapat suatu sektor yang tidak menguntungkan. Jika tidak menguntungkan, pihak swasta maupun BUMN tidak tertarik untuk menggarap sektor tersebut.

“Kalau swasta tidak mau, BUMN tidak mau, baru pemerintah yang harus mengerjakan. Karena mungkin memang berada pada posisi yang tidak benar-benar menguntungkan,” kata Jokowi.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Lebih lanjut, Jokowi menjabarkan tiga hal penting yang harus dipegang teguh untuk menjaga kondisi ekonomi. Pertama, harus mampu bertahan di tengah kesulitan yang menimpa. Kedua, mampu mencari sumber baru yang dapat mendukung upaya untuk tetap bertahan.

“Tiga hal ini penting untuk kita ingat. Jangan kalau ada tekanan eksternal kita langsung pesimis, dan hanya melihat situasi hingga tidak dapat memecahkan masalah,” tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi menyatakan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melebihi 5% patut disyukuri. Terlebih, tingkat pertumbuhan tersebut membawa Indonesia menempati peringkat ke-3 di antara negara G20.

Baca Juga:
Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Kemudian, Jokowi menekankan untuk mencari solusi akibat tekanan ekonomi global yang menimbulkan ketidakpastian. Namun, mantan Wali Kota Solo ini optimistis masih terdapat peluang yang dapat diupayakan.

Adapun pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan saat memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia. Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan juga Wakil Presiden RI ke-11 Boediono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?