REMUNERASI PNS

Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:40 WIB
Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR dan MPR, menteri, serta pejabat negara golongan I dan II atau yang setingkat tidak akan mendapat gaji ke-13.

"Kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat," katanya melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai upaya penghematan karena belanja negara telah membengkak untuk biaya penanganan pandemi virus Corona, memberikan bantuan sosial, serta memulihkan perekonomian.

Meski demikian, ASN dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau yang setingkat serta pensiunan tetap diberikan gaji ke-13 dengan harapan membantu meningkatkan konsumsi masyarakat pada kuartal III/2020.

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Anggarannya Rp28,5 triliun, yang terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Baca Juga:
Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Komponen gaji ke-13 masih sama seperti tahun lalu, yakni untuk ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Untuk pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa sama seperti THR, bisa menjadi stimulus ekonomi atau mendukung kegiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ia menambahkan pencairan gaji ke-13 itu perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019, yang diperkirakan rampung 2 pekan. Salah satu perubahannya mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 14:46 WIB

Bukan pejabat di atas golongan III yang tidak dpt gaji 13 min, tapi pejabat di atas eselon III yang tidak dapat. Beda sekali antara pejabat gol III dengan eselon III lho #MariBicara

21 Juli 2020 | 20:00 WIB

ASN golongan IV yang tidak menduduki eselon I dan II atau ASN golongan IV tapi masih menduduki eselon III, mendapatkan gaji 13.

21 Juli 2020 | 19:52 WIB

bukan pejabat negara gol I dan II, tapi pejabat negara eselon I dan II yang tidak mendapatkan gaji 13. koreksi utk berita di atas.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN