KOREA SELATAN

Presiden Baru Korea Selatan Bakal Rasionalisasi Tarif Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 10:30 WIB
Presiden Baru Korea Selatan Bakal Rasionalisasi Tarif Pajak Korporasi

Ilustrasi. Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol diperkirakan bakal memangkas tarif pajak korporasi yang saat ini mencapai 25%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan tarif pajak maksimal pajak korporasi perlu dirasionalisasi guna meningkatkan daya saing.

"Ada kebutuhan untuk mempertimbangkan kembali tarif maksimum pajak korporasi guna meningkatkan pertumbuhan sektor swasta dan daya saingnya di level global," katanya seperti dilansir koreaherald.com, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Choo mengaku pemerintah memiliki pertimbangan yang kuat untuk menurunkan tarif pajak korporasi. Menteri keuangan juga telah mengusulkan penurunan tarif pajak korporasi dari 25% menjadi 20% sejak Juli 2020.

Tak hanya menurunkan tarif pajak, menteri keuangan kala itu juga mengusulkan mengurangi jumlah bracket penghasilan kena pajak dari saat ini sebanyak 4 bracket menjadi 2 bracket saja.

Secara historis, tarif pajak korporasi di Korea Selatan sebenarnya sempat turun dari 25% ke 22% pada era pemerintahan Presiden Lee Myung Bak. Dalam perjalanannya, tarif pajak korporasi kembali ditingkatkan menjadi 25% pada 2017.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan tren tersebut dan besarnya kontribusi pajak korporasi terhadap penerimaan pajak secara umum, Korea Selatan di bawah pemerintahan Yoon diperkirakan akan menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 22%.

Untuk diketahui, Yoon adalah presiden yang baru saja terpilih setelah memenangkan pemilihan presiden pada Maret 2022, mengalahkan calon dari partai petahana Lee Jae Myung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar