KOREA SELATAN

Presiden Baru Korea Selatan Bakal Rasionalisasi Tarif Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 10:30 WIB
Presiden Baru Korea Selatan Bakal Rasionalisasi Tarif Pajak Korporasi

Ilustrasi. Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol diperkirakan bakal memangkas tarif pajak korporasi yang saat ini mencapai 25%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan tarif pajak maksimal pajak korporasi perlu dirasionalisasi guna meningkatkan daya saing.

"Ada kebutuhan untuk mempertimbangkan kembali tarif maksimum pajak korporasi guna meningkatkan pertumbuhan sektor swasta dan daya saingnya di level global," katanya seperti dilansir koreaherald.com, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Choo mengaku pemerintah memiliki pertimbangan yang kuat untuk menurunkan tarif pajak korporasi. Menteri keuangan juga telah mengusulkan penurunan tarif pajak korporasi dari 25% menjadi 20% sejak Juli 2020.

Tak hanya menurunkan tarif pajak, menteri keuangan kala itu juga mengusulkan mengurangi jumlah bracket penghasilan kena pajak dari saat ini sebanyak 4 bracket menjadi 2 bracket saja.

Secara historis, tarif pajak korporasi di Korea Selatan sebenarnya sempat turun dari 25% ke 22% pada era pemerintahan Presiden Lee Myung Bak. Dalam perjalanannya, tarif pajak korporasi kembali ditingkatkan menjadi 25% pada 2017.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan tren tersebut dan besarnya kontribusi pajak korporasi terhadap penerimaan pajak secara umum, Korea Selatan di bawah pemerintahan Yoon diperkirakan akan menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 22%.

Untuk diketahui, Yoon adalah presiden yang baru saja terpilih setelah memenangkan pemilihan presiden pada Maret 2022, mengalahkan calon dari partai petahana Lee Jae Myung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN