PAJAK RAKSASA DIGITAL

Prancis Rencanakan Aksi Unilateral

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 20 Desember 2018 | 15:09 WIB
Prancis Rencanakan Aksi Unilateral

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

JAKARTA, DDTCNews – Prancis bakal memperkenalkan langkah unilateral terkait pengenaan pajak digital terhadap perusahaan teknologi multinasional besar pada 1 Januari 2019.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak baru ini akan dikenakan pada tiga aliran pendapatan. Padahal, sebelumnya, Bruno mengatakan langkah unilateral tiap negara berisiko merugikan pasar tunggal Uni Eropa (UE).

Tiga aliran pendapatan tersebut, mengutip Out-Law, mencakup pendapatan iklan, pendapatan komisi yang dihasilkan marketplaces dalam memfasilitasi transaksi antarpengguna, serta penghasilan dari penjualan kembali data pengguna untuk tujuan iklan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Hingga pengumuman ini disampaikan, hingga saat ini belum ada penjelasan detail terkait tarif dan batasan pengenaan pajak. Pajak diperkirakan akan meningkatkan 500 juta euro (sekitar Rp8,3 triliun) pada 2019.

Dalam pidatonya di Majelis Nasional, Bruno menegaskan dukungannya pada rencana pajak digital UE (UE-wide digital tax). Namun, melihat sulitnya pencapaian kesepakatan membuat pemerintah Prancis kukuh untuk maju dengan rencana aksi unilateral.

Ahli Pajak Eloise Walker berpendapat langkah pemerintah Prancis sejatinya tidak mengherankan. Meskipun demikian, pasti ada kekewaan karena negara tersebut memilih jalan dengan versi pajak digital mereka sendiri.

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

“Masalah bisnis yang dihadapi adalah mereka sekarang harus memiliki pandangan terhadap dua perangkat aturan yang sangat berbeda – Inggris dan Prancis – sambil menunggu Uni Eropa memutuskan tentang versi UE,” katanya.

Seperti diketahui, dalam proposal dari Komisi Eropa, negara-negara UE akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan digital perusahaan-perusahaan besar yang dituduh menghindari pajak dengan mengarahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.

Komisi Eropa bersikeras agar negara-negara anggota UE harus dapat mengenakan pajak pada perusahaan yang menghasilkan laba di wilayah mereka, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik Namun, proposal ini membutuhkan dukungan dari 28 negara anggota UE.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengkoordinasikan kebijakan pajak global telah mengatakan akan mencoba untuk datang dengan pendekatan yang disetujui untuk memajaki ekonomi digital pada tahun 2020.

“OECD sebaiknya cepat. Negara-negara lain telah mengancam untuk melakukannya sendiri. Ini akan meningkatan risiko pajak berganda dan ketidakpastian ketika mencoba untuk mendapatkan konsensus,” kata Eloise Walker.

Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) menjanjikan akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital yang dikelompokkan menjadi dua pilar.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Pilar pertama berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Selanjutnya, pilar kedua akan mencakup penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat.

Monica Bhatia, Head of Global Forum Secretariat OECD dalam wawancara dengan DDTCNews di Mumbai India belum lama ini, mengimbau agar semua negara menunggu konsensus. Langkah unilateral akan meningkatkan ketidakpastian dan potensi pemajakan berganda. (Wawancara Monica Bhatia juga tersedia di InsideTax edisi 40, Desember 2018). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo