PAJAK RAKSASA DIGITAL

Prancis Rencanakan Aksi Unilateral

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 20 Desember 2018 | 15:09 WIB
Prancis Rencanakan Aksi Unilateral

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.

JAKARTA, DDTCNews – Prancis bakal memperkenalkan langkah unilateral terkait pengenaan pajak digital terhadap perusahaan teknologi multinasional besar pada 1 Januari 2019.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak baru ini akan dikenakan pada tiga aliran pendapatan. Padahal, sebelumnya, Bruno mengatakan langkah unilateral tiap negara berisiko merugikan pasar tunggal Uni Eropa (UE).

Tiga aliran pendapatan tersebut, mengutip Out-Law, mencakup pendapatan iklan, pendapatan komisi yang dihasilkan marketplaces dalam memfasilitasi transaksi antarpengguna, serta penghasilan dari penjualan kembali data pengguna untuk tujuan iklan.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Hingga pengumuman ini disampaikan, hingga saat ini belum ada penjelasan detail terkait tarif dan batasan pengenaan pajak. Pajak diperkirakan akan meningkatkan 500 juta euro (sekitar Rp8,3 triliun) pada 2019.

Dalam pidatonya di Majelis Nasional, Bruno menegaskan dukungannya pada rencana pajak digital UE (UE-wide digital tax). Namun, melihat sulitnya pencapaian kesepakatan membuat pemerintah Prancis kukuh untuk maju dengan rencana aksi unilateral.

Ahli Pajak Eloise Walker berpendapat langkah pemerintah Prancis sejatinya tidak mengherankan. Meskipun demikian, pasti ada kekewaan karena negara tersebut memilih jalan dengan versi pajak digital mereka sendiri.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

“Masalah bisnis yang dihadapi adalah mereka sekarang harus memiliki pandangan terhadap dua perangkat aturan yang sangat berbeda – Inggris dan Prancis – sambil menunggu Uni Eropa memutuskan tentang versi UE,” katanya.

Seperti diketahui, dalam proposal dari Komisi Eropa, negara-negara UE akan mengenakan retribusi 3% pada pendapatan digital perusahaan-perusahaan besar yang dituduh menghindari pajak dengan mengarahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.

Komisi Eropa bersikeras agar negara-negara anggota UE harus dapat mengenakan pajak pada perusahaan yang menghasilkan laba di wilayah mereka, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik Namun, proposal ini membutuhkan dukungan dari 28 negara anggota UE.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengkoordinasikan kebijakan pajak global telah mengatakan akan mencoba untuk datang dengan pendekatan yang disetujui untuk memajaki ekonomi digital pada tahun 2020.

“OECD sebaiknya cepat. Negara-negara lain telah mengancam untuk melakukannya sendiri. Ini akan meningkatan risiko pajak berganda dan ketidakpastian ketika mencoba untuk mendapatkan konsensus,” kata Eloise Walker.

Pada akhir Januari 2019, OECD’s Task Force on the Digital Economy (TFDE) menjanjikan akan merilis tiga proposal baru terkait aspek pemajakan ekonomi digital yang dikelompokkan menjadi dua pilar.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Pilar pertama berkaitan dengan alokasi hak pemajakan berdasarkan faktor keterhubungan suatu negara terhadap kegiatan ekonomi digital yang berlangsung di negara tersebut (nexus). Selanjutnya, pilar kedua akan mencakup penetapan tarif pajak yang serupa dengan sistem tarif pajak yang berlaku di Amerika Serikat.

Monica Bhatia, Head of Global Forum Secretariat OECD dalam wawancara dengan DDTCNews di Mumbai India belum lama ini, mengimbau agar semua negara menunggu konsensus. Langkah unilateral akan meningkatkan ketidakpastian dan potensi pemajakan berganda. (Wawancara Monica Bhatia juga tersedia di InsideTax edisi 40, Desember 2018). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024