Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan soal pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut resmi berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pasal 1 angka 61 UU HKPD mendefinisikan opsen sebagai pungutan tambahan menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.
"Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen," bunyi Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB ke kas kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis.
Adapun opsen pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi sebesar 25% dari pokok pajak MBLB. Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.
Pembayaran opsen pajak MBLB ke kas provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak MBLB ke kas kabupaten/kota dalam SSPD pajak MBLB melalui mekanisme split payment secara otomatis.
Mengingat pajak MBLB adalah jenis pajak yang bersifat self-assessment, pelaporan opsen pajak MBLB juga perlu dicantumkan dalam surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) pajak MBLB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.