PAJAK DAERAH

Jangan Lupa! Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Besok, 5 Januari 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:00 WIB
Jangan Lupa! Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Besok, 5 Januari 2025

Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan soal pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan opsen dari ketiga jenis pajak tersebut resmi berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pasal 1 angka 61 UU HKPD mendefinisikan opsen sebagai pungutan tambahan menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.

"Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen," bunyi Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB ke kas kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis.

Adapun opsen pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi sebesar 25% dari pokok pajak MBLB. Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Pembayaran opsen pajak MBLB ke kas provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak MBLB ke kas kabupaten/kota dalam SSPD pajak MBLB melalui mekanisme split payment secara otomatis.

Mengingat pajak MBLB adalah jenis pajak yang bersifat self-assessment, pelaporan opsen pajak MBLB juga perlu dicantumkan dalam surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) pajak MBLB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil