Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut layanan electronic customs declaration (e-CD) ramai dimanfaatkan masyarakat yang kembali dari perjalanan ke luar negeri saat libur Natal dan tahun baru.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan e-CD merupakan pemberitahuan pabean yang wajib dilakukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut saat tiba di Indonesia. Menurutnya, pengisian e-CD dapat dilakukan dengan sangat mudah.
"Penumpang hanya perlu mengakses website resmi ecd.beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai, kemudian memindai QR Code yang tersedia di terminal kedatangan internasional," katanya, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).
Budi mengatakan layanan e-CD dirancang untuk memastikan proses pemberitahuan barang bawaan penumpang menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Dengan e-CD, pemberitahuan barang bawaan penumpang dapat dilakukan melalui handphone.
Dia menyebut terdapat destinasi internasional yang menjadi favorit masyarakat untuk berlibur, terutama Singapura dan Kuala Lumpur. Dia menyarankan para penumpang kedatangan internasional mengisi e-CD sejak sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Dengan strategi ini, penumpang dapat menghindari antrean di terminal kedatangan internasional.
"Ini demi kelancaran pelayanan barang bawaan penumpang dan kenyamanan penumpang saat tiba di Indonesia," ujarnya.
PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Customs declaration pada awalnya disampaikan melalui formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini telah diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.
Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai sejak H-2 kedatangan.
Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.
Namun, Budi meminta masyarakat mewaspadai keberadaan laman e-CD palsu.
"Ini sangat berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi merugikan. Website resmi kami hanya di ecd.beacukai.go.id," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.