Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan petunjuk teknis penerbitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK 131/2024.
Petunjuk teknis tersebut dimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Januari 2025. Terkait dengan diterbitkannya PER-01/PJ/2025, DJP merilis keterangan tertulis pada hari ini, Sabtu (4/1/2025). Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan DJP.
“Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut,” tulis DJP.
Pertama, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%.
Kedua, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan PER-1/PJ/2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
Ketiga, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% tetapi telanjur dipungut sebesar 12%, diberikan pengaturan sebagai berikut:
Sebagai informasi, PER-1/PJ/2025 terdiri atas 4 bab dan 8 pasal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.