PRANCIS

Prancis Minta Israel Ekstradisi 2 Orang Ini Karena Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 17:16 WIB
Prancis Minta Israel Ekstradisi 2 Orang Ini Karena Hindari Pajak

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Jaksa Yerusalem meminta Pengadilan Distrik untuk mengekstradisi 2 pria ke Prancis untuk menghadapi persidangan karena tidak melaporkan pendapatan sebanyak EUR51 juta atau senilai Rp889,73 miliar.

Kedua pria yang bernama David Blomberg dan Michael Aknin dikabarkan memiliki beberapa perusahaan di Prancis yang juga terlibat dalam penghindaran pajak skala besar pada 2008-2009. Penghasilan yang tidak dilaporkan tersebut sengaja dipindahkan ke rekening bank di Asia Timur.

Pengacara Pembela Pidana Guy Flanter mengatakan Pengadilan Distrik meninjau beberapa pertimbangan dalam rapat dengar pendapat soal ekstradisi. Namun, menurutnya, kedua negara wajib menjatuhkan sanksi bagi kedua pria tersebut.

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

“Upaya penghindaran pajak ini harus diganjar sanksi di kedua negaa. Jika tidak ada dualitas dan bukan dianggap sebagai pelanggaran oleh kedua negara, maka kedua pria tersebut tidak akan dapat diekstradisi,” ujarnya di Yerusalem, seperti dilansir dari Tax Notes International Vol.91 No.13, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut Flanter menjabarkan pertimbangan lain yang dibutuhkan untuk mengekstradisi orang adalah bukti yang diajukan untuk mendukung permintaan ekstradisi, serta adanya potensi sanksi di negara yang meminta ektradisi.

“Tapi secara umum, wajib pajak tidak akan dihukum lebih berat dibanding hukuman yang memberlakukan ekstradisi,” tuturnya.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Namun, jika pengadilan menerima permintaan jaksa dan memutuskan kedua orang tersebut dapat diekstradisi, maka kasus ini bisa diteruskan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pada tingkat kementerian, ada kepentingan negara di samping prosedur hukum.

Menurutnya, negara berdaulat memiliki hubungan dengan negara lain serta dapat menyetujui atau tidaknya permintaan ekstradisi. Hal ini dinilai tidak selalu bersifat politis. Pasalnya, ada isu-isu kepentingan umum yang menjadi pertimbangan di tingkat negara.

Di samping itu, Michael Aknin kabarnya juga tengah dicari oleh otoritas Prancis karena diduga mencurangi perusahaan komunikasi dengan memalsukan laporan penjualan untuk meningkatkan nominal komisi dan kemudian memanipulasi.

Sedangkan David Blomberg telah dinyatakan dapat diekstradisi ke Prancis dalam proses terpisah setelah upaya melarikan diri dari penjara Prancis ke Israel.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN