PRANCIS

Prancis Minta Israel Ekstradisi 2 Orang Ini Karena Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 17:16 WIB
Prancis Minta Israel Ekstradisi 2 Orang Ini Karena Hindari Pajak

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Jaksa Yerusalem meminta Pengadilan Distrik untuk mengekstradisi 2 pria ke Prancis untuk menghadapi persidangan karena tidak melaporkan pendapatan sebanyak EUR51 juta atau senilai Rp889,73 miliar.

Kedua pria yang bernama David Blomberg dan Michael Aknin dikabarkan memiliki beberapa perusahaan di Prancis yang juga terlibat dalam penghindaran pajak skala besar pada 2008-2009. Penghasilan yang tidak dilaporkan tersebut sengaja dipindahkan ke rekening bank di Asia Timur.

Pengacara Pembela Pidana Guy Flanter mengatakan Pengadilan Distrik meninjau beberapa pertimbangan dalam rapat dengar pendapat soal ekstradisi. Namun, menurutnya, kedua negara wajib menjatuhkan sanksi bagi kedua pria tersebut.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

“Upaya penghindaran pajak ini harus diganjar sanksi di kedua negaa. Jika tidak ada dualitas dan bukan dianggap sebagai pelanggaran oleh kedua negara, maka kedua pria tersebut tidak akan dapat diekstradisi,” ujarnya di Yerusalem, seperti dilansir dari Tax Notes International Vol.91 No.13, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut Flanter menjabarkan pertimbangan lain yang dibutuhkan untuk mengekstradisi orang adalah bukti yang diajukan untuk mendukung permintaan ekstradisi, serta adanya potensi sanksi di negara yang meminta ektradisi.

“Tapi secara umum, wajib pajak tidak akan dihukum lebih berat dibanding hukuman yang memberlakukan ekstradisi,” tuturnya.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Namun, jika pengadilan menerima permintaan jaksa dan memutuskan kedua orang tersebut dapat diekstradisi, maka kasus ini bisa diteruskan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pada tingkat kementerian, ada kepentingan negara di samping prosedur hukum.

Menurutnya, negara berdaulat memiliki hubungan dengan negara lain serta dapat menyetujui atau tidaknya permintaan ekstradisi. Hal ini dinilai tidak selalu bersifat politis. Pasalnya, ada isu-isu kepentingan umum yang menjadi pertimbangan di tingkat negara.

Di samping itu, Michael Aknin kabarnya juga tengah dicari oleh otoritas Prancis karena diduga mencurangi perusahaan komunikasi dengan memalsukan laporan penjualan untuk meningkatkan nominal komisi dan kemudian memanipulasi.

Sedangkan David Blomberg telah dinyatakan dapat diekstradisi ke Prancis dalam proses terpisah setelah upaya melarikan diri dari penjara Prancis ke Israel.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra