PRANCIS

Prancis Desak Uni Eropa Terapkan Pajak Bahan Bakar Pesawat & Kapal

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:17 WIB
Prancis Desak Uni Eropa Terapkan Pajak Bahan Bakar Pesawat & Kapal

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mendesak Uni Eropa agar menciptakan pajak untuk bahan bakar pesawat terbang dan kapal laut. Hal tersebut ditujukan sebagai bagian dari dorongan untuk mengendalikan emisi karbon.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak tersebut akan melengkapi rencana Prancis dan Jerman untuk carbon border tax. Rencana tersebut digadang-gadang dapat melindungi perusahaan Eropa dari persaingan dengan negara yang memiliki standar emisi lebih rendah.

“Tidak dapat dipahami bahwa target emisi karbon ditetapkan untuk mobil dan bukan untuk pesawat terbang serta kapal. Kami mengusulkan agar ditetapkan pajak berdasarkan regulasi Eropa untuk bahan bakar pesawat dan kapal,” kata Le Maire, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Prancis, sambung dia, juga akan meninjau jaminan ekspor publiknya. Hal ini dilakukan sejalan dengan komitmen Paris untuk menghentikan pembiayaan proyek yang dapat meningkatkan pertumbuhan emisi karbon.

Selain itu, Prancis juga telah melarang penyediaan pembiayaan untuk proyek yang melibatkan batu bara dalam rancangan anggaran 2020. ‘

Serupa dengan Prancis, Pemerintah Jerman juga menyerukan peningkatan pajak untuk penerbangan. Rencana ini termuat dalam draf undang-undang tentang pajak hijau baru yang akan ditandatangani Kanselir Jerman Angela Merkel.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Langkah tersebut ditujukan sebagai bagian dari paket kebijakan iklim yang ditujukan untuk membawa Eropa kembali ke jalur menuju target pengurangan emisi karbon. Berdasarkan rencana ini pajak penerbangan jarak dekat (sekitar 2.500 kilometer) akan naik 74% atau menjadi 13,03 euro (setara Rp203.593).

Selanjutnya, pajak untuk penerbangan jarak menengah (sekitar 6000km) mengalami kenaikan sebesar 41% atau mencapai 33 euro (setara Rp515.625). Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, seperti dilansir france24.com, akan dikenakan pajak penerbangan senilai 59,43 euro (setara Rp928.593). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:39 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Harga, Anggota DPR Minta Tiket Pesawat Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?