PRANCIS

Prancis Desak Uni Eropa Terapkan Pajak Bahan Bakar Pesawat & Kapal

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:17 WIB
Prancis Desak Uni Eropa Terapkan Pajak Bahan Bakar Pesawat & Kapal

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mendesak Uni Eropa agar menciptakan pajak untuk bahan bakar pesawat terbang dan kapal laut. Hal tersebut ditujukan sebagai bagian dari dorongan untuk mengendalikan emisi karbon.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan pajak tersebut akan melengkapi rencana Prancis dan Jerman untuk carbon border tax. Rencana tersebut digadang-gadang dapat melindungi perusahaan Eropa dari persaingan dengan negara yang memiliki standar emisi lebih rendah.

“Tidak dapat dipahami bahwa target emisi karbon ditetapkan untuk mobil dan bukan untuk pesawat terbang serta kapal. Kami mengusulkan agar ditetapkan pajak berdasarkan regulasi Eropa untuk bahan bakar pesawat dan kapal,” kata Le Maire, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Prancis, sambung dia, juga akan meninjau jaminan ekspor publiknya. Hal ini dilakukan sejalan dengan komitmen Paris untuk menghentikan pembiayaan proyek yang dapat meningkatkan pertumbuhan emisi karbon.

Selain itu, Prancis juga telah melarang penyediaan pembiayaan untuk proyek yang melibatkan batu bara dalam rancangan anggaran 2020. ‘

Serupa dengan Prancis, Pemerintah Jerman juga menyerukan peningkatan pajak untuk penerbangan. Rencana ini termuat dalam draf undang-undang tentang pajak hijau baru yang akan ditandatangani Kanselir Jerman Angela Merkel.

Baca Juga:
Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

Langkah tersebut ditujukan sebagai bagian dari paket kebijakan iklim yang ditujukan untuk membawa Eropa kembali ke jalur menuju target pengurangan emisi karbon. Berdasarkan rencana ini pajak penerbangan jarak dekat (sekitar 2.500 kilometer) akan naik 74% atau menjadi 13,03 euro (setara Rp203.593).

Selanjutnya, pajak untuk penerbangan jarak menengah (sekitar 6000km) mengalami kenaikan sebesar 41% atau mencapai 33 euro (setara Rp515.625). Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, seperti dilansir france24.com, akan dikenakan pajak penerbangan senilai 59,43 euro (setara Rp928.593). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN