METERAI ELEKTRONIK

PR Sri Mulyani untuk DJP: Perluas Pemahaman tentang Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 15:19 WIB
PR Sri Mulyani untuk DJP: Perluas Pemahaman tentang Meterai Elektronik

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu pemahaman lebih dalam terkait penggunaan dokumen elektronik dan meterai elektronik. Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menugaskan Ditjen Pajak (DJP) dan Perum Peruri untuk menggencarkan edukasi dan meningkatkan literasi mengenai meterai elektronik.

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini sebagian masyarakat masih membutuhkan pemahaman yakin dan nyaman ketika menggunakan dokumen elektronik, terlebih karena paperless.

"Ini adalah hari awal di mana saya minta DJP bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat tahu dan menerima," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani mengatakan banyak aspek dari sisi edukasi dan dari sisi praktik yang harus dilakukan agar masyarakat yakin dokumen elektronik adalah dokumen yang aman, legal, dan diakui.

"Ini harus terus menerus karena ini adalah proses transformasi. Transformasi membutuhkan berbagai macam edukasi yang telaten dan teliti. Saya harap ini dilakukan oleh teman-teman seluruhnya DJP dan Perum Peruri," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta DJP dan Perum Peruri untuk memonitor ekses yang timbul akibat penggunaan meterai elektronik. Ekses yang dimaksud menkeu termasuk aspek keamanan dan kerawanan yang berpotensi memunculkan tindak kejahatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara khusus, Sri Mulyani meminta kepada DJP dan Perum Peruri untuk mengantisipasi munculnya meterai elektronik palsu. "Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Kerawanan munculnya hal kriminal harus terus diwaspadai," ujar Sri Mulyani.

DJP juga perlu melihat implikasi penggunaan meterai elektronik terhadap efisiensi dan kenyamanan dalam bertransaksi.

"Jadi tidak melulu berbicara tentang berapa penerimaan kita dari meterai, tapi bagaimana perekonomian kita, transaksi yang material, memang betul-betul bisa difasilitasi dengan instrumen elektronik seperti meterai elektronik," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?