METERAI ELEKTRONIK

PR Sri Mulyani untuk DJP: Perluas Pemahaman tentang Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 15:19 WIB
PR Sri Mulyani untuk DJP: Perluas Pemahaman tentang Meterai Elektronik

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu pemahaman lebih dalam terkait penggunaan dokumen elektronik dan meterai elektronik. Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menugaskan Ditjen Pajak (DJP) dan Perum Peruri untuk menggencarkan edukasi dan meningkatkan literasi mengenai meterai elektronik.

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini sebagian masyarakat masih membutuhkan pemahaman yakin dan nyaman ketika menggunakan dokumen elektronik, terlebih karena paperless.

"Ini adalah hari awal di mana saya minta DJP bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat tahu dan menerima," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Sri Mulyani mengatakan banyak aspek dari sisi edukasi dan dari sisi praktik yang harus dilakukan agar masyarakat yakin dokumen elektronik adalah dokumen yang aman, legal, dan diakui.

"Ini harus terus menerus karena ini adalah proses transformasi. Transformasi membutuhkan berbagai macam edukasi yang telaten dan teliti. Saya harap ini dilakukan oleh teman-teman seluruhnya DJP dan Perum Peruri," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta DJP dan Perum Peruri untuk memonitor ekses yang timbul akibat penggunaan meterai elektronik. Ekses yang dimaksud menkeu termasuk aspek keamanan dan kerawanan yang berpotensi memunculkan tindak kejahatan.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Secara khusus, Sri Mulyani meminta kepada DJP dan Perum Peruri untuk mengantisipasi munculnya meterai elektronik palsu. "Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Kerawanan munculnya hal kriminal harus terus diwaspadai," ujar Sri Mulyani.

DJP juga perlu melihat implikasi penggunaan meterai elektronik terhadap efisiensi dan kenyamanan dalam bertransaksi.

"Jadi tidak melulu berbicara tentang berapa penerimaan kita dari meterai, tapi bagaimana perekonomian kita, transaksi yang material, memang betul-betul bisa difasilitasi dengan instrumen elektronik seperti meterai elektronik," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran