DATA PPS HARI INI

PPS Sisa 5 Hari, Deklarasi Harta Luar Negeri Melejit ke Rp31,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:30 WIB
PPS Sisa 5 Hari, Deklarasi Harta Luar Negeri Melejit ke Rp31,7 Triliun

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 140.422 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Periode pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 25 Juni 2022:

Wajib Pajak
140.422 wajib pajak
, naik 7,60% dari posisi hari sebelumnya 130.498 wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat Keterangan
172.132 surat keterangan
, naik 8,10% dari posisi hari sebelumnya 159.235 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp34.170,22 miliar
, naik 11,96% dari posisi hari sebelumnya Rp30.518,68 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp339.295,4 miliar
, naik 11,67% dari posisi hari sebelumnya Rp264.954,2 miliar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Deklarasi Dalam Negeri
Rp293.333,4 miliar
, naik 10,71% dari posisi hari sebelumnya Rp264.954 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp31.761,13 miliar
, naik 23,97% dari posisi hari sebelumnya Rp25.620,1 miliar.

Investasi
Rp14.197 miliar
, naik 6,92% dari posisi hari sebelumnya Rp13.278 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?