PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Perlu Belajar dari Tax Amnesty, 'DJP Jangan Beri Penjelasan Rumit'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:00 WIB
PPS Perlu Belajar dari Tax Amnesty, 'DJP Jangan Beri Penjelasan Rumit'

Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong Ditjen Pajak agar melakukan pembenahan pada kegiatan pelayanan kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Seluruh unit vertikal DJP, ujar Sri, perlu belajar lagi dari kekurangan saat implementasi tax amnesty 2016 lalu. Menurutnya, pada saat itu tidak ada standar baku layanan 'tanya-jawab' apabila ada wajib pajak mengajukan pertanyaan seputar kebijakan pengampunan pajak.

"Kita sudah minta kepada seluruh teman-teman pajak, belajar dari waktu tahun 2016-2017 untuk tax amnesty, agar semua kantor pelayanan harus memiliki standar QnA-nya," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menkeu menuturkan standardisasi menjadi penting agar tercipta keseragaman penerapan kebijakan pada setiap kantor pajak di seluruh Indonesia. Sehingga variasi jawaban kantor pajak atas pertanyaan yang sama seputar PPS dapat dihindari.

Selain itu, dia meminta setiap Kanwil DJP mempunyai mekanisme sosialisasi dan penjelasan kebijakan PPS yang sederhana. Sehingga kebijakan PPS yang berlaku selama 6 bulan dapat dengan mudah dipahami oleh wajib pajak.

"Kepada para kanwil jangan bikin penjelasan yang lebih ruwet dan rumit dari yang sudah saya jelaskan. Jadi jangan sampai nanti wajib pajaknyanya bilang 'kayaknya waktu denger ibu (Sri Mulyani) kayaknya ngerti semua, waktu sama kanwil jadi sulit'. Nah pesen saya begitu ya," terangnya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Untuk diketahui, kebijakan PPS merupakan program pemerintah yang akan diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ketentuan itu diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada PPS, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersihnya. PPS akan terbagi dalam 2 skema. Untuk skema 1 PPS, diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak 2016 yang tidak atau belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta.

Sementara itu, skema 2 PPS diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam SPT tahun pajak 2020. Skema kebijakan 2 berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?