PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Mau Rampung, Simak Pesan DJP untuk WP OP Pekerja Bebas & Pedagang

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juni 2022 | 17:00 WIB
PPS Mau Rampung, Simak Pesan DJP untuk WP OP Pekerja Bebas & Pedagang

Poster PPS oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Apalagi kesempatan yang tersisa tinggal 1 hari, yakni besok Kamis (30/6/2022).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan wajib pajak perlu memeriksa SPT Tahunan agar ketahuan harta yang belum dilaporkan. Menurutnya, penyandingan data kepemilikan harta dengan SPT Tahunan itu utamanya perlu dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi pekerja bebas dan pedagang.

"Mereka ini berisiko sangat besar untuk tidak patuh material. Oleh karena itu, kepada para pelaku usaha dagang dan pekerjaan bebas perlu banget untuk meneliti harta," katanya, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yudha mengatakan secara umum wajib pajak orang pribadi dapat dibagi dalam 4 kelompok yang meliputi pekerja bebas, pedagang, karyawan, dan investor. Dalam hal ini, kelompok pekerja bebas dan pedagang dinilai menjadi yang paling berisiko tidak patuh material karena menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri.

Pada dua kelompok wajib pajak tersebut, dia menyarankan untuk meneliti kepemilikan harta per 31 Desember 2015 hingga 31 Desember 2020 yang belum diungkapkan. Apabila sempat mengikuti program tax amnesty, wajib pajak juga perlu membandingkan kepemilikan harta dengan Surat Pernyataan Harta (SPH).

Ketika ditemukan ketidakcocokan antara jumlah harta dan SPT Tahunan atau SPH, maka wajib pajak dapat mulai berpikir untuk mengikuti PPS atau tidak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Tentunya akan ada manfaat yang sangat besar [apabila mengikuti PPS]," ujarnya.

Yudha menyebut sejumlah manfaat yang akan diperoleh peserta PPS di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Mengenai wajib pajak orang pribadi karyawan dan investor, Yudha menilai risiko ketidakpatuhannya dinilai lebih kecil karena pajaknya telah langsung dipotong pihak lain. Meski demikian, kedua kelompok wajib pajak tersebut tetap bisa mengikuti PPS.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Investor kalau hasil investasinya diputar lagi untuk men-generate income lain, terundang juga untuk ikut PPS. Tolong dilihat kondisi [kepemilikan harta] per 31 Desember 2015 dan 31 Desember 2020 apakah ada ketimpangan atau tidak," imbuhnya.

Pemerintah menyelenggarakan PPS berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN